JAMBI, INSERTRAKYAT.com Satu per satu perambah kawasan hutan konservasi mulai tumbang. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menjerat SR (37), warga Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diduga membuka kebun sawit ilegal di jantung kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).

Penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka perambahan kawasan hutan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tanaman sawit, telepon genggam, dan sebilah parang. Semua barang bukti kini diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, sementara tersangka dititipkan di Rutan Kelas II Jambi.

Kasus ini bermula pada 29 September 2025, saat Polhut TNBS melaksanakan patroli rutin di Resor Sungai Rambut. Di tengah heningnya hutan, petugas mendapati SR sedang beraktivitas di dalam kawasan taman nasional. Setelah diperiksa, ia mengaku memiliki tiga hektare kebun sawit di dalam kawasan konservasi.

BACA JUGA :  Sungai Singingi Diduga Tercemar Limbah Sawit Pabrik PT SIM, Polisi dan DLHK Selidiki

Pengakuan tersebut menjadi pintu pembuka bagi penyidik untuk menelusuri jaringan lebih luas. SR kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Gakkumhut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, hingga pemeriksaan ahli, penyidik memastikan adanya dua alat bukti kuat yang menjerat SR sebagai pelaku utama. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA :  TNI - Polri Repot Bersihkan Tai CPO di Jalan Raya

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bukti komitmen negara melindungi hutan konservasi dari praktik perambahan liar.

“Kami bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang untuk menjaga kawasan konservasi tetap lestari. Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Hari Novianto.

BACA JUGA :  Bongkar Mafia BBM Subsidi di Kolaka: Dua Tahun Beroperasi, Tembus Rp105 Miliar

Penyidik tengah mengembangkan penyelidikan ke pihak lain yang diduga terlibat dalam jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk menelusuri siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Novianto.

Taman Nasional Berbak Sembilang merupakan kawasan konservasi di pesisir timur Jambi yang menyimpan kekayaan ekosistem mangrove, rawa gambut, dan satwa langka seperti harimau sumatera serta buaya muara. Setiap hektare yang dirambah berarti satu langkah menuju kehancuran keseimbangan ekologis.

Penulis: Romi

BERITA TERBARU

HUKUM