JAKARTA,IR– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI), Firli Bahuri, dikabarkan bolak-balik mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (15/3/2025).
Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Gugatan terbaru didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Dr. H. Djuyamto, SH, MH, membenarkan hal tersebut. “Benar,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan konfirmasi INSERTRAKYAT.COM, melalui sambungan daring, Sabtu, (15/3/2025) pukul 15.53 WIB.
Menurutnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, terdapat permohonan praperadilan atas nama Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan termohon pihak Polda Metro.
Djuyamto juga menjelaskan bahwa sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025. “Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik, SH, MH,” ujarnya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Firli mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, SYL. Namun, meski berstatus tersangka, hingga kini ia belum ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, tetapi permohonannya diputus tidak dapat diterima pada 22 Januari 2024. Ia kemudian mengajukan praperadilan kedua, namun gugatan tersebut dicabut karena alasan teknis. Dengan gugatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, Firli kini untuk ketiga kalinya berupaya menggugat penetapan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Penulis : Anggytha
Editor : Supriadi