Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Dikabarkan Bolak-Balik Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto Istimewa/Ho).

Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri (Foto Istimewa/Ho).

JAKARTA,IR– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI), Firli Bahuri, dikabarkan bolak-balik mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (15/3/2025).

Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Gugatan terbaru didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Humas PN Jakarta Selatan, Dr. H. Djuyamto, SH, MH, membenarkan hal tersebut. “Benar,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan konfirmasi INSERTRAKYAT.COM, melalui sambungan daring, Sabtu, (15/3/2025) pukul 15.53 WIB.

Menurutnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, terdapat permohonan praperadilan atas nama Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan termohon pihak Polda Metro.

Djuyamto juga menjelaskan bahwa sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025. “Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik, SH, MH,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nasib Nikita Mirzani di Ujung Tanduk Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Gugatan praperadilan yang diajukan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Firli mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, SYL. Namun, meski berstatus tersangka, hingga kini ia belum ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA :  Rakyat Melihat Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan!

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, tetapi permohonannya diputus tidak dapat diterima pada 22 Januari 2024. Ia kemudian mengajukan praperadilan kedua, namun gugatan tersebut dicabut karena alasan teknis. Dengan gugatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, Firli kini untuk ketiga kalinya berupaya menggugat penetapan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Penulis : Anggytha

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA