Luwu Timur, Insertrakyat.com — Polisi menetapkan SR (56), penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis atau Wartawan.

Kejadian terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat jurnalis meliput tambang galian C yang diduga ilegal. Video tersebar luas dengan SR diduga mengancam dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap 3 Pria, Sita Sabu 7,5 Gram

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan polisi telah memeriksa saksi, mengolah TKP, dan meminta keterangan SR sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“SR diduga melakukan pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufik.

SR langsung ditahan usai pemeriksaan intensif pada Jumat, 3 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, KPK Ungkap Aliran Rp81 Miliar

Polres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua bentuk ancaman terhadap jurnalis untuk menjaga kebebasan pers dan keamanan masyarakat.

Kendati demikian publik juga mendorong polri untuk mengupas tuntas kasus tambang ilegal termasuk di Luwu Timur. *****

BERITA TERBARU

HUKUM