Luwu Timur, Insertrakyat.com — Polisi menetapkan SR (56), penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis atau Wartawan.
Kejadian terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat jurnalis meliput tambang galian C yang diduga ilegal. Video tersebar luas dengan SR diduga mengancam dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan polisi telah memeriksa saksi, mengolah TKP, dan meminta keterangan SR sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“SR diduga melakukan pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufik.
SR langsung ditahan usai pemeriksaan intensif pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Polres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua bentuk ancaman terhadap jurnalis untuk menjaga kebebasan pers dan keamanan masyarakat.
Kendati demikian publik juga mendorong polri untuk mengupas tuntas kasus tambang ilegal termasuk di Luwu Timur. *****
BERITA TERBARU

5 Buah Praktis Disantap untuk Menjaga Energi Tetap Stabil di Tengah Kesibukan


Dapur Umum Makanan Gratis Hadir di Kota Makassar

Polsek Sinjai Barat Intensifkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango Raih Gelar Doktor Hukum Unpas, Tegaskan Sinergitas!


Kecantikan Musim Gugur: Kulit Kering Jadi Tren Pencarian Tertinggi 2025


95 Instansi Ikuti Pembahasan Teknis DMS SIASN, BKN Percepat Digitalisasi Arsip Kepegawaian Nasional

Kepala BSKDN Kemendagri Peresmian Transjatim Koridor VII, Inovasi Transportasi Menuju Indonesia Emas

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Breaking News: Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Pembinaan dan Pengawasan

Kejari Binjai Geledah Kantor PU Terkait Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

KPK Ulas Modus Korupsi Dana Hibah



Polres Ungkap Kasus Miras Jenis Ballo 15 Liter



Babinsa Desa Puncak Dampingi Penyuluh KB Tekan Angka Stunting di Sinjai Selatan

Kadis PUPR Gorontalo Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa

KPK dan Kejati Sumbar Genjot Penindakan Korupsi, Enam Kasus Besar Terbongkar di Sumbar

Ketua KPK : Open BO Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

Mahasiswa Sultra di Jakarta Harapkan Solusi Hunian, Tempati Sementara Mes Kantor Penghubung

Kajari Bone A. Jajuli, S.H., M.H Dikabarkan Meninggal Dunia di Bandar Lampung

KPK Ulas Sistem Manajemen Jitu, Dunia Usaha Bebas Korupsi

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Satu PNS Aktif

Wakajati Kepri Bicara Pemberantasan Korupsi

Inilah Lokasi Kantor PWI Sidrap

Rakerda PWI Sidrap : Bahas Penguatan Kapasitas Wartawan
PILIHAN



HUKUM
DAERAH

