Luwu Timur, Insertrakyat.com — Polisi menetapkan SR (56), penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis atau Wartawan.

Kejadian terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat jurnalis meliput tambang galian C yang diduga ilegal. Video tersebar luas dengan SR diduga mengancam dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.

BACA JUGA :  Rakerda PWI Sidrap : Bahas Penguatan Kapasitas Wartawan

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan polisi telah memeriksa saksi, mengolah TKP, dan meminta keterangan SR sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“SR diduga melakukan pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufik.

SR langsung ditahan usai pemeriksaan intensif pada Jumat, 3 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Reskrim Parepare Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Pacar, Efek Balok - Balok : Korban Sulit Bilang Sayang!

Polres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua bentuk ancaman terhadap jurnalis untuk menjaga kebebasan pers dan keamanan masyarakat.

Kendati demikian publik juga mendorong polri untuk mengupas tuntas kasus tambang ilegal termasuk di Luwu Timur. *****

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214