KENDARI, INSERTRAKYAT.com –
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan tiga pejabat terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan pelumas tahun 2023 di Kantor Penghubung Pemprov Sultra, Jakarta.
Ketiganya ialah Waode Kanufia Diki, mantan Kepala Badan Penghubung; Adhi Kusuma, Bendahara; dan Yusra Yuliana, Plt Kepala Badan Penghubung.
BACA JUGA: Jurnalis Kendarikini.com Dilarang Liput Kunker DPR RI : Dihadiri PT Antam dan PT VDNI, Ada Apa?
Asisten Intelijen Kejati Sultra Muh. Ilham menyebut ketiganya diduga menyalahgunakan APBD Sultra 2023. Setelah diperiksa, mereka ditahan di Rutan sekitar pukul 19.21 Wita, Rabu 22 Oktober 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Aditya Aelman Ali mengatakan penyidik menemukan bukti kuat. Waode Kanufia Diki diduga membuat laporan BBM fiktif untuk kepentingan pribadi.
Saat Yusra Yuliana menjabat Plt Kepala, ia menerapkan sistem kupon kerja sama dengan enam SPBU di Jakarta. Namun hasil penyidikan menunjukkan hanya satu SPBU yang nyata bekerja sama. Lima lainnya fiktif.
“Uang dari kontrak fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi YY dan AK,” kata Aditya di Kantor Kejati Sultra.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Nilai pasti kerugian negara menunggu hasil audit resmi. Penyidik membuka peluang tersangka baru bila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini bermula dari penggeledahan Kejati Sultra di Kantor Penghubung Pemprov Sultra, Rabu 26 Maret 2025. Kala itu Kasi Penkum Dody membenarkan penggeledahan namun enggan merinci.
Aksi senyap itu viral di media sosial. Publik menyoroti penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov Sultra.
Penyelidikan kemudian melibatkan Sekda Sultra Asrun Lio, yang diperiksa sebagai saksi pada 14 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung empat jam dengan 45 pertanyaan terkait hasil audit BPK.
Asisten Intelijen Ade Hermawan menyatakan perkara masih tahap penyelidikan. “Kami menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara,” ujarnya saat itu.
Sedikitnya tujuh saksi telah diperiksa, baik dari internal Pemprov Sultra maupun pihak lain. Setelah mengantongi bukti cukup, Kejati menetapkan tiga tersangka utama.
Kini, Waode Kanufia Diki, Adhi Kusuma, dan Yusra Yuliana resmi ditahan. Kejati Sultra menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
(Rus/Mft)