MERANTI, INSERTRAKYAT.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika Tahun Anggaran 2023 mulai terbongkar, Jumat (15/8/2025). Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti menahan pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45) pada Selasa malam, 12 Agustus 2025.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 26 Februari 2025.

BACA JUGA :  Lukman Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar
Tersangka AZ (PPK).

Program yang diperiksa itu adalah pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Prosesnya menggunakan sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.

Z, selaku Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga mengelola kegiatan langsung sekaligus menjadi penyandang dana. Polisi menemukan bibit yang disalurkan tidak sesuai kontrak.

Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya 60.000. Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya 108.200.

BACA JUGA :  Kejari Kendari Geledah Kantor POS, Tikus Berdasi Belum Ditemukan

“Total bibit yang disalurkan hanya 168.200. Ada kekurangan 56.800 bibit dan tidak melalui proses sertifikasi,” kata Kapolres dikutip, Jum’at, (15/8/2025).

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp50 juta, dokumen kontrak asli, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.

Audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI menghitung kerugian negara mencapai Rp1.433.070.000.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” kunci Kapolres. (Romi).

Terbaru

Berita Pilihan