Cengkareng, InsertRakyat.com – Kejaran panjang terhadap buronan Koruptor akhirnya berujung di tangan hukum.
Kabarnya, “Koruptor” itu ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada pukul 12.10 WIB.
Penangkapan itu berhasil dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan Intelijen, diketahui bahwa, Ngarijan Salim alias NS (81) tahun, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kasus Korupsi.
Dia berstatus Buronan sejak 2023. Dia “sempat licin bak belut listrik”, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Cengkareng, Selasa (11/3), kemarin.
NS bukan nama asing dalam dunia usaha. Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory ini tersangkut skandal manipulasi pajak.
Dalam sengkarut kasus ini, tak hanya NS, namun, dua pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Victor Maruli dan Drs. H. Edy Zakwan juga ikut terseret.
Modusnya, Data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipermainkan.
Luas bangunan yang seharusnya 10.970 m², diperkecil menjadi hanya 2.790 m². Negara pun dibuat merugi hingga Rp1.955.939.250.
Pada Mei 2023, Victor Maruli dan Edy Zakwan sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi. Sementara itu, NS melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan.
Kini, dengan tertangkapnya NS, eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 dapat segera dilakukan. Vonisnya: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp685.910.750.
Demikian bunyi keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., diterima Insertrakyat.com, Rabu (12/3).
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi