JEMBER, INSERT RAKYAT, — Proyek pembangunan pelimpah (spillway) Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dilaporkan ambruk meski belum lama rampung. Kamis, (22/2/2026). Proyek Dam senilai sekitar Rp15,5 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur itu langsung memantik sorotan tajam terhadap kualitas pekerjaan serta pengawasan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur.
Ambruknya struktur pengendali aliran sungai tersebut terjadi sebelum proses serah terima proyek dilakukan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan teknis, mulai dari mutu material hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
Sejumlah informasi dari berbagai kalangan menyebutkan, panel beton pelimpah diproduksi secara mandiri oleh pelaksana proyek, bukan berasal dari pabrikan bersertifikasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait standar mutu dan ketahanan konstruksi, mengingat fungsi pelimpah yang sangat strategis bagi pengendalian banjir serta irigasi pertanian warga.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai ambruknya proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut sebagai indikator kegagalan serius dalam tata kelola proyek infrastruktur publik.
“Bangunan roboh memicu runtuhnya kepercayaan publik. Proyek Rp15,5 miliar seharusnya diawasi ketat sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga uji kualitas,” kata Baihaki Akbar kepada InsertRakyat.com, Rabu kemarin.
Dia menegaskan, Dinas PU SDA Jawa Timur tidak dapat berlindung di balik alasan teknis semata. Menurutnya, kegagalan proyek dengan nilai anggaran besar harus direspons dengan langkah hukum yang tegas dan transparan.
AMI secara khusus meminta aparat penegak hukum menangkap kontraktor nakal apabila terbukti terdapat unsur kelalaian berat, manipulasi mutu, atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian yang disengaja atau permainan kualitas material, kontraktor harus ditangkap dan diproses hukum. Jangan hanya diselesaikan secara administratif. Ini uang rakyat,” tegas Baihaki.
Sebelumnya, pada Ahad, (18/1), AMI mendesak dilakukan audit menyeluruh dan independen, termasuk pembukaan dokumen perencanaan, kontrak kerja, serta hasil uji material yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Kami mendorong Inspektorat, BPK, dan bila perlu aparat penegak hukum turun tangan. Jika ada unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum dari kontraktor maupun pengawas,” ujarnya.
AMI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi serta pembatasan akses media ke lokasi proyek yang dinilai justru memperbesar kecurigaan publik.
“Ini uang rakyat. Publik berhak tahu kondisi sebenarnya. Menutup informasi hanya memperburuk kepercayaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Satib, bersama jajaran Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur meninjau langsung kondisi bangunan pada Minggu (18/1/2026). Dari hasil peninjauan, DPRD menilai kerusakan bangunan tergolong serius dan tidak dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan.
Satib menyampaikan bahwa masa kontrak proyek seharusnya telah berakhir pada 21 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan belum juga rampung. Sesuai ketentuan, proyek yang belum selesai masih dapat diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kerja hingga 19 Februari 2026, dengan konsekuensi denda keterlambatan.
Dalam kondisi saat ini, sebagian pekerjaan di sisi bangunan dam belum selesai, sementara bagian yang mengalami kerusakan juga belum sepenuhnya diperbaiki. DPRD Jawa Timur menilai peluang penyelesaian proyek dalam masa perpanjangan pertama tersebut sangat kecil.
Satib menegaskan, tindak lanjut pasca perpanjangan sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur. Opsi sanksi administratif hingga pencantuman penyedia jasa dalam daftar hitam (blacklist) tetap terbuka.
Proyek Dam Pelimpah Sungai Tanggul diketahui dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya dan kini berpotensi menghadapi sanksi berat. DPRD Jawa Timur juga menaruh perhatian pada kualitas bangunan, meski hasil uji laboratorium beton Fakultas Teknik Universitas Jember menyatakan spesifikasi material sesuai standar teknis.
Meski demikian, DPRD membuka peluang dilakukan uji pembanding di lembaga independen lain untuk memastikan akurasi hasil pengujian, mengingat bangunan belum difungsikan namun telah mengalami kerusakan struktural.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Windari, menyatakan pihak penyedia telah menyanggupi perbaikan kerusakan dengan tetap dikenai denda keterlambatan. Regulasi memberikan kesempatan kedua sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, dengan batas maksimal 40 hari kalender.
“Apabila hingga batas waktu tersebut pekerjaan masih belum rampung, kontrak akan diputus, sisa anggaran wajib dikembalikan ke negara, serta penyedia jasa langsung dikenai sanksi blacklist. Denda keterlambatan sebesar satu permil per hari tetap diberlakukan dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim,” tandasnya. (rdh/agy)






















