Tahanan Narkoba Polres Parepare Meninggal di Rumah Sakit

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Insertrakyat.com – Seorang tahanan tindak pidana narkoba berinisial MR (50), meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Andi Makkasau, Selasa, 1 April 2025.

MR meninggal karena sakit, setelah di tahan di Mapolres Parepare. Di mana pihak keluarga menduga MR kehilangan nyawa usai menerima kekerasan setelah ditangkap.

Menanggapi hal itu, Polres Parepare menggelar konferensi pers di Pelataran Mapolres Parepare, Sabtu, 5 April 2025.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers itu, Polres Parepare menghadirkan perwakilan dari RSUD Andi Makkasau, yakni Kepala Humas Harfa, dr IGD Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru dr Nirmalasari, dan Spesialis Jantung dr Dwi Akbarina Yahya.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, MR meninggal karena diagnosis penyakit gagal nafas atau tumor paru kiri, pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 15.28 wita.

“Atau secara umum, bisa dikatakan (MR meninggal karena) penyakit paru-paru,” katanya.

Dia menjelaskan, perkara tersebut dilakukan secara profesional. “Undang-undang dan ketentuan sudah jelas mengatur. Semua keluarga, atau siapapun yang mau berkomunikasi, kita tidak pernah terputus,” ucapnya.

Selain itu, ia pun menganggapi terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait almarhum MR meninggal dikarenakan menerima kekerasan fisik di dalam sel tahanan Mapolres Parepare. Kapolres juga membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Saya yakin, bahwa teman-teman saya melakukan proses penyelidikan secara profesional. Dan adanya indikasi terkait pemukulan yang disampaikan oleh pihak keluarga, pada prinsipnya saya menerima informasi itu,” jelasnya.

“Pada prinsipnya, saya bersama tim Propam akan melakukan sebuah langkah-langkah. Jika itu benar ada indikasi (pemukulan) saya pastikan tidak akan main-main dengan proses penegakkan hukum, siapapun itu,” tegasnya.

Dia menyampaikan, jika pihak keluarga MR masih merasa tidak puas dengan informasi yang diterima terkait dengan kesehatan dan penanganan pihak kepolisian.

“Maka pihak keluarga, bisa melakukan ekshumasi secara komprehensif untuk kita dalami lagi, benar atau tidaknya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, almarhum diamankan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 wita. Adapun barang bukit yang diamankan, satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram.

“Dan satu unit ponsel jenis infinix, tiga batang kaca jenis pyrex, kemudian satu sendok sabu berjenis pipet. Pada saat bersamaan, anggota satnarkoba melakukan interogasi dan ia mengakui, bahwa barang tersebut adalah milik tersangka,” pungkasnya.

Sementara, dr Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, Nirmalasari menegaskan, saat pemeriksaan, pasien MR mengalami sesak nafas.

“Kalau masalah, leban ataupun patah (tulang rusuk) sesuai yang saya periksa, tidak melihat atau menemukan adanya lebam di dada, sesuai dengan pemeriksaan dan foto rontgen dari radiologi tidak ada menunjukkan patah,” ucapanya.

Dia pun tak bisa mengungkapkan penyebab kematian MR, karena itu merupakan kerahasiaan dari pasien. Sebab, dokter dan perawat memiliki kode etik.

“Kalau masalah lebam, itu juga bisa disebabkan karena ada dibilang lebam mayat. Tapi kalau masalah kematiannya, kami tidak menyampaikan di sini, kalau memang mau kita lakukan harus ada permintaan (dari keluarga almarhum). Kalau masalah penyakit paru, memang ada dari pemeriksaan radiologi,” tandasnya.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Erwin 

Penulis : Erwin

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Aksi Demonstrasi di Mabes Polri Desak Pemeriksaan Terhadap Kadis PU-PR Sinjai, Proyek D.I Borong Pao
Skandal Timah, Family HL Diperiksa Penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung RI
Kejari Umumkan Tersangka Korupsi Dana PMI Kota Palembang
PEDAS Tanggapan Wamendagri Terkait Tetek Bengek, Bupati Indramayu!
Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Tangani Korban Lakalantas
Menteri PU Gelar Halalbihalal, Suasana Cair Bersihkan Kaca – Kaca Realita
Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Ada Ucapan Khusus Kepala BNN RI Getarkan — Kinerja
Menteri Yandri Cemas Isu Liar Melebar, Serukan Pegawai Kompak Bangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 02:17 WITA

Bidik Aksi Demonstrasi di Mabes Polri Desak Pemeriksaan Terhadap Kadis PU-PR Sinjai, Proyek D.I Borong Pao

Rabu, 9 April 2025 - 00:37 WITA

Skandal Timah, Family HL Diperiksa Penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung RI

Selasa, 8 April 2025 - 23:41 WITA

Kejari Umumkan Tersangka Korupsi Dana PMI Kota Palembang

Selasa, 8 April 2025 - 23:02 WITA

PEDAS Tanggapan Wamendagri Terkait Tetek Bengek, Bupati Indramayu!

Selasa, 8 April 2025 - 22:27 WITA

Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Tangani Korban Lakalantas

Berita Terbaru

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah PMI Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).

Hukrim

Kejari Umumkan Tersangka Korupsi Dana PMI Kota Palembang

Selasa, 8 Apr 2025 - 23:41 WITA