RENCANA penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perkebunan kelapa sawit di Riau memicu kekhawatiran di kalangan petani. Panitia Khusus DPRD Riau tengah mengkaji wacana pajak sebesar Rp1.700 per pohon per bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ketua DPP Forum Mahasiswa Sawit Indonesia (FORMASI), Amir Arifin Harahap, menilai pajak yang diarahkan kepada perusahaan sawit berpotensi diteruskan ke petani melalui harga Tandan Buah Segar (TBS). Ia mendesak DPRD membuka konsultasi publik sebelum kebijakan diputuskan.
“DPRD harus mendengar pandangan petani dan akademisi. Pajak yang tujuannya menaikkan PAD tidak boleh membebani masyarakat kecil,” kata Amir. Kamis, (26/2/2026). Sawit komoditas strategis bagi Riau karena sebagian besar dikelola petani rakyat, sehingga setiap kebijakan fiskal berdampak luas terhadap ekonomi lokal.
Amir menambahkan, alih-alih membuat pungutan baru, pemerintah daerah bisa memaksimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pusat. Sebelumnya Pansus DPRD Riau menegaskan PAP masih dalam tahap kajian dan belum final. Sementara itu, FORMASI berharap simulasi dampak terhadap harga TBS dan kesejahteraan petani dilakukan agar kebijakan fiskal seimbang dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
(Romi)



















