AWAL Kalender 2026, Indonesia dihadapkan pada kondisi tata kelola negara yang kian problematik. Di balik perayaan pergantian tahun, tersingkap realitas struktural berupa carut-marut penyelenggaraan pemerintahan yang semakin menjauh dari prinsip-prinsip konstitusionalisme dan etika publik. Fenomena ini mencerminkan krisis legitimasi negara dalam mengelola kepentingan umum secara adil dan berkelanjutan. Termasuk kongkalikong pada sektor perpajakan secara massif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti catat, dan lebih peka, soal apa yang menjadi momok di negeri ini, hari ini saya berbicara tepat 5 Januari 2025, dengan harapan agar suara masyarakat kembali didengar oleh pemerintah.
Selain itu, ada persoalan mendasar yang mengemuka adalah terjadinya akumulasi kekuasaan oligarkis, yakni pemusatan kendali politik dan ekonomi pada segelintir elite yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dalam perspektif political economy, kondisi ini melahirkan praktik state capture, di mana kebijakan publik tidak lagi disusun berdasarkan rasionalitas teknokratis atau partisipasi warga negara, melainkan melalui transaksi elitis yang bersifat eksklusif. Dampaknya, kebijakan yang dihasilkan cenderung asimetris dan memperlebar ketimpangan struktural.
Manifestasi paling problematik dari dominasi oligarki tersebut terlihat jelas dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. Eksploitasi lingkungan yang berlangsung secara masif menunjukkan kegagalan negara dalam menerapkan prinsip sustainable development. Hutan, yang secara ekologis berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan stabilitas iklim, direduksi menjadi komoditas ekonomi semata. Praktik ini tidak hanya mempercepat degradasi ekosistem, tetapi juga melanggar keadilan ekologis dan mengancam hak-hak masyarakat adat serta keberlanjutan antargenerasi.
Pemberian izin konsesi yang dilakukan secara longgar, bahkan cenderung serampangan, memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dalam kerangka sosiologi hukum, kondisi ini dapat dibaca sebagai bentuk anomie institusional, yakni situasi ketika norma hukum kehilangan daya ikat akibat kolusi antara kekuasaan politik dan kepentingan modal. Negara, dalam posisi tersebut, gagal berperan sebagai otoritas regulatif yang berpihak pada kepentingan publik.
Menghadapi situasi tersebut, tahun 2026 seharusnya diposisikan sebagai momentum korektif bagi pembenahan tata kelola nasional. Public Research Institute mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap izin pengelolaan sumber daya alam, disertai langkah serius melakukan dekonsentrasi kekuasaan guna memutus mata rantai pengaruh oligarki dalam proses perumusan kebijakan strategis. Reformasi birokrasi juga harus diarahkan pada penguatan integritas dan penegakan hukum yang konsisten berdasarkan asas equality before the law.
Apabila peringatan ini terus diabaikan, Indonesia berisiko menghadapi dua krisis sekaligus, yakni kebangkrutan ekologis dan keruntuhan sosial. Rakyat tidak boleh terus ditempatkan sebagai penonton pasif dalam pusaran kebijakan yang merusak masa depan kolektif bangsa. Tahun 2026 harus menjadi bagian dari sejarah perlawanan terhadap kepongahan oligarki sekaligus awal pemulihan kedaulatan tata kelola Republik Indonesia.

Berkontribusi dalam penulisan artikel ini Muhammad Abduh Azizul Gaffar
Direktur Eksekutif Public Research Institute dan Jurnalis InsertRakyat.com.




















