Jakarta, InsertRakyat.com — Pemanfaatan kawasan stadion sepak bola di berbagai daerah di Indonesia dinilai masih belum optimal dan cenderung terbatas. Padahal, kawasan stadion pada umumnya memiliki berbagai fasilitas olahraga dan sarana pendukung lain yang berpotensi besar dikembangkan sebagai ruang publik produktif sekaligus penggerak ekonomi lokal termasuk sektor UMKM.
Hal tersebut disampaikan T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, kepada Insertrakyat.com, Senin (19/1/2026).
“Pemanfaatan kawasan stadion di banyak daerah masih belum optimal dan cenderung terbatas. Padahal, kawasan stadion mencakup berbagai fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainnya yang apabila dikelola secara terintegrasi dapat berkembang menjadi ruang publik produktif,” ungkap T.R. Fahsul Falah.
Menurutnya, potensi kawasan stadion akan semakin relevan ketika dikaitkan dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran UMKM tidak hanya menghidupkan kawasan stadion di luar hari pertandingan, tetapi juga menjadi penopang keberlanjutan pengelolaan stadion sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jika stadion dikaitkan dengan UMKM, maka ia bukan sekadar fasilitas olahraga, tetapi menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Inilah yang seharusnya menjadi orientasi pengelolaan stadion di daerah,” tegasnya.
TR. menilai, hingga kini masih terdapat tantangan serius yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari aspek tata kelola, kelembagaan, hingga pembiayaan. Karena itu, Forum Diskusi Aktual BSKDN digelar sebagai ruang strategis untuk membedah persoalan tersebut secara komprehensif.
Forum ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menganalisis kondisi serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan stadion sepak bola di daerah.
Kedua, mengidentifikasi kebutuhan regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan yang diperlukan guna mendukung implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ Tahun 2025.
Ketiga, menggali praktik-praktik terbaik pengelolaan stadion sepak bola di berbagai daerah di Indonesia.
Forum Diskusi Aktual BSKDN tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, serta disiarkan secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube BSKDN Kemendagri.
Kegiatan ini akan menghadirkan sejumlah narasumber nasional, yakni Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, serta Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Bagi masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah yang ingin mengikuti kegiatan tersebut, panitia membuka pendaftaran secara daring.
RSVP: (Panitia) – +62 877-2348-7707
Registrasi: https://forms.gle/gufaViHQbo8ax47U6






















