Makassar, InsertRakyat.com Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 di wilayah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencapai 639.383 hingga awal April 2026. Angka tersebut terdiri dari 10.872 Wajib Pajak Badan dan 628.511 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Capaian ini tercatat melalui sistem Coretax DJP dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, menyebut peningkatan ini mencerminkan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.

BACA JUGA :  DJP Sulselbartra & Kejati Sulsel Bidik Agenda Penegakan Hukum Pajak

Seluruh penyampaian SPT telah dilakukan melalui Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan tepat waktu,” ujarnya.

Meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.

BACA JUGA :  Headline News: Kodim 1415 Selayar Tuntaskan SPT Tahunan PPh 2025 Menggunakan Akun Coretax

Relaksasi mencakup pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, serta pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, termasuk bagi wajib pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan.

DJP menyatakan kebijakan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat beradaptasi dengan sistem Coretax serta mempertimbangkan momentum libur Hari Raya. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT diimbau segera menyampaikan kewajibannya sebelum batas akhir pelaporan. (rls).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214