LAMPUNG, IRC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dinas Perikanan dan Peternakan, ke meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, terungkap hari ini, (9/5).
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh DPP KAMPUD (Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi) belum lama ini.
Skandal yang melibatkan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 itu kini memasuki babak baru. Dugaan kuat adanya perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran jadi sorotan publik. Nilai anggarannya pun tidak main-main, mencapai ratusan juta rupiah dari APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat resmi dari Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH mewakili Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo menyatakan bahwa laporan KAMPUD sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Hal ini juga dikonfirmasi dalam surat bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh KAMPUD, empat kegiatan utama dalam Dinas Perikanan dan Peternakan diduga sarat manipulasi:
1. Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam 1 daerah (perjalanan dinas biasa): Rp547.490.000
2. Belanja perjalanan dinas dalam kota: Rp420.000.000
3. Pengendalian dan pengawasan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak: Rp93.710.000
4. Belanja perjalanan dinas dalam kota tambahan: Rp34.000.000
Seno Aji menyebut, modus yang digunakan antara lain adalah perjalanan dinas diduga fiktif.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pun diduga dibuat berdasarkan nota yang tidak senyatanya.
“Kegiatan yang bersifat dan jenisnya sama, tetapi dianggarkan di pos berbeda.
Ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang pertanggungjawaban palsu,” ujar Seno Aji, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, kata Seno, dalam proses investigasi internal, DPP KAMPUD telah melayangkan permintaan klarifikasi, kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan.
Namun sayangnya, mereka memilih tidak minat menanggapi.
“Tidak ada tanggapan. Ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan anggaran publik dilakukan secara tertutup.
Maka kami desak agar Kejati Lampung segera periksa secara menyeluruh,” tegas Seno.
Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, juga menyuarakan harapan masyarakat agar kasus ini tidak mandek di meja jaksa.
“Modusnya mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ini harus dibongkar hingga ke akar.
Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum terciderai lagi,” ujar Fitri.
“Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, jika benar “dugaan” tipikor. Maka ini adalah cermin administrasi ceroboh. Tuntasnya. (Jun/Jun).
Penulis : Junaedi
Editor : Tim Redaksi