Tersangka RY Langsung ditahan oleh Penyidik Kejati Sumsel. (Junaedi/Insertrakyat.com).
Palembang, Insertrakyat.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde Palembang.
Yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan mantan Gubernur Sumatera Selatan, inisial AN, sebagai salah satu tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, berdasarkan hasil penyidikan panjang dan pendalaman alat bukti selama dua tahun terakhir.
Awalnya, proyek ini merupakan bagian dari rencana pemerintah daerah menyambut Asian Games 2018. Aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel, yakni tanah dan bangunan di kawasan Pasar Cinde Palembang, direncanakan untuk dimanfaatkan secara produktif.
Skema kerja sama yang dipakai adalah Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT MB, sebuah perusahaan swasta.
Namun, penyidikan mengungkap bahwa proses pengadaan mitra tidak sesuai ketentuan hukum. PT MB tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra pengelola aset daerah.
Bahkan, kontrak yang diteken bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat kontrak ini, Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya justru hilang, dan Pemprov Sumsel mengalami potensi kerugian besar.
Tim Penyidik Kejati Sumsel mengumumkan empat tersangka:
RY, Kepala Cabang PT MB, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.
AN, mantan Gubernur Sumsel, berdasarkan Surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, berdasarkan TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025.
AT, Direktur PT MB, berdasarkan Surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah alat bukti dinilai cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Dari empat tersangka, RY langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, dari 2 Juli sampai 21 Juli 2025. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Sementara itu, AN dan EH diketahui sudah berstatus terpidana dalam kasus lain. Mereka saat ini sedang menjalani masa pidana di tempat berbeda.
Sedangkan AT tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan telah dicekal karena diduga berada di luar negeri.
Keempat tersangka dijerat pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Atau Pasal 13 UU Tipikor sebagai alternatif.
Fakta mengejutkan muncul dalam pengembangan penyidikan. Tim menemukan bukti digital berupa percakapan ponsel yang mengarah pada upaya menghalang-halangi penyidikan alias obstruction of justice.
Dalam percakapan tersebut, ada pihak yang menyatakan siap “pasang badan” sebagai tersangka dengan kompensasi sekitar Rp17 miliar. Bahkan ada rencana merekayasa jalannya kasus dengan menghadirkan “pemeran pengganti”.
Penyidik menyatakan, jika bukti tersebut diperkuat, maka para pelaku dapat dijerat pasal tambahan terkait menghalangi proses hukum.
Hingga saat ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat aktif, pihak swasta, dan unsur teknis proyek.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat tertentu, termasuk terkait dugaan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Yang paling disayangkan publik adalah hilangnya Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya. Pasar ini dikenal sebagai ikon arsitektur modern tropis dan pusat perniagaan rakyat sejak era 1950-an.
Dengan kontrak yang ditandatangani, pasar tersebut digantikan oleh proyek swasta tanpa transparansi, dan pembangunan itu kini menjadi simbol pengabaian terhadap warisan budaya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
“Penyidikan ini belum selesai. Kami akan lakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk terhadap aliran dana dan keterlibatan pejabat lain, baik aktif maupun pensiun,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Tim juga akan segera mengajukan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk lembaga keuangan, untuk menelusuri aset para tersangka.
Editor: Bahtiar
Penulis: Junaedi
Narasumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Sumsel)