BULUKUMBA, INSERTRAKYAT.COM – Seorang ibu muda asal Dusun Macconggi, Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, bernama Selfi, terus memperjuangkan hak asuh atas anak kandungnya, Syifa, yang kini berusia 21 bulan.

Anak tersebut telah berpisah dari pengasuhan ibunya sejak 11 Desember 2024 lalu, usai mediasi soal mahar di Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Menurut pengakuan Selfi, saat itu suaminya langsung membawa Syifa usai mediasi. Anak mereka kemudian diasuh oleh mertua laki-laki yang disebut sebagai ayah tiri dari suaminya.

“Semenjak itu anak saya diambil suami dan dibawa ke rumah mertuanya, lalu suami ke Kalimantan. Saya mencoba menjemput anak, tapi ayah tirinya menolak,” ujar Selfi, Senin (30/6/2025).

Selfi mengaku sudah tiga kali mencoba meminta anaknya kembali, namun selalu mendapat penolakan dari pihak mertua.

Pekan lalu, ia kembali mendatangi rumah mertuanya bersama keluarganya. Namun, kali ini mereka tidak didampingi aparat desa maupun Babinkamtibmas dan Babinsa.

“Kami hanya diarahkan saja oleh pihak desa. Sekdes bilang, ‘kesana maki di rumah mertuata’, tanpa ada pendampingan,” kata Selfi menirukan ucapan Sekdes Pattallassang.

BACA JUGA :  GISK Dampingi Mediasi Warga di Polsek Rilau Ale, Pilih Jalur Damai

Setibanya di rumah sang mertua, penolakan kembali terjadi. Bahkan, menurut Selfi, anaknya disembunyikan ke belakang rumah nenek buyut oleh neneknya sendiri.

“Ini sudah kali ketiga saya datang, tapi selalu anak saya dibawa lari dan disembunyikan. Bahkan neneknya berkata keras, ‘saya tidak pernah mengizinkan walaupun hanya sehari’,” tutur Selfi dengan suara bergetar.

Aduan ke Dinas P3A dan Janji Camat yang Tak Kunjung Terpenuhi

Setelah kembali gagal membawa anaknya, Selfi mendatangi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bantaeng. Namun, dirinya justru diarahkan untuk menghubungi Camat Tompo Bulu atau PLT Kepala Desa Pattallassang.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Selfi bersama keluarganya menemui AZ, Camat Tompo Bulu yang juga PLT Kades Pattallassang, pada Selasa, 17 Juni 2025, di depan Rumah Jabatan Wakil Bupati Bantaeng.

AZ sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan ini paling lambat Kamis di minggu itu. Dalam percakapan yang didengar langsung oleh keluarga Selfi, AZ menyebutkan siap mengerahkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mendampingi.

BACA JUGA :  Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa

“Tenang saja, serahkan ke saya. Kalau neneknya ngotot, ada undang-undang perlindungan anak. Sabar maki, tunggu telepon saya paling lambat Kamis,” ujar AZ kala itu.

Namun hingga berita ini ditulis, janji itu belum juga ditepati. Sudah lebih dari dua pekan berlalu tanpa perkembangan berarti.

Rencana Temui Kementerian PPA

Merasa putus asa dengan lambannya penanganan di daerah, Selfi menyatakan berencana untuk mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) guna meminta pendampingan untuk melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng.

“Saya ingin anak saya kembali diasuh oleh ibu kandungnya. Bukan oleh mertua, apalagi anak saya masih sangat kecil,” tegas Selfi.

Upaya Selfi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak berhak diasuh oleh orang tuanya secara langsung kecuali dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA :  Polres Bantaeng Amankan Terduga Mucikari dan Penjual Ballo

Camat Belum Beri Jawaban

AZ, Camat Tompo Bulu yang dikonfirmasi oleh media pada Rabu, 25 Juni 2025, belum memberikan tanggapan resmi hingga saat ini.

Pihak media telah mengirim permintaan konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon, namun tidak kunjung mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Harapan Kembali Bersama Anak

Selfi kini hanya berharap agar anaknya bisa segera kembali dalam pengasuhannya. Ia merasa haknya sebagai ibu telah dirampas, terlebih tanpa proses hukum atau kesepakatan tertulis.

“Saya tidak pernah diberi surat apapun yang menyatakan saya tidak bisa mengasuh anak saya. Ini semua hanya karena keluarga suami mengambil alih tanpa dasar,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar seorang ibu dan anak, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan perempuan dalam keluarga.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi Selfi dan anaknya, sesuai amanat konstitusi dan hukum nasional. (S/M.S.S).