Bulukumba Insertrakyat.com – Satlantas Polres Bulukumba terus menggencarkan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong demi menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi kebisingan di wilayah tersebut.

Hingga hari ke-5 bulan Ramadhan, sebanyak 108 unit sepeda motor telah diamankan dalam operasi penertiban yang digelar di berbagai titik strategis.

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Andi Muh. Idris, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini karena banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising yang mengganggu kenyamanan.

“Sat Lantas telah melakukan penindakan terhadap 108 kendaraan yang melanggar aturan. Semua pengendara diberikan sanksi tilang sesuai undang-undang, dan kendaraannya dikandangkan selama enam bulan,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).

Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai ini juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot brong yang melanggar Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai bentuk keseriusan, Satlantas Polres Bulukumba rutin menggelar razia di sejumlah titik di wilayah kota. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditindak, dan knalpot yang melanggar disita sebagai barang bukti.

“Selain penindakan, juga mengedukasi pengendara agar memahami dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sosial. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam memodifikasi kendaraannya demi kebaikan bersama,” pungkas AKP Andi Muh. Idris.