POLDA Aceh menegaskan status Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob Polda Aceh, sebagai anggota Polri yang melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina. Sabtu, (17/1/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerima dan menelusuri informasi terkait keberadaan Bripda Muhammad Rio. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Rio dinyatakan meninggalkan dinas tanpa izin resmi dari pimpinan satuan.
“Terkait informasi yang berkembang, Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang telah melakukan disersi,” jelas Joko, dalam keterangannya kepada Rif, Jurnalis Inserttrakyat.com, di Banda Aceh, Jumat, 16 Januari.
Joko menjelaskan, dugaan bergabungnya Bripda Rio dengan militer Rusia tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, yang bersangkutan telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pada 14 Mei 2025, Bripda Muhammad Rio disidang KKEP atas pelanggaran etik berupa menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Sidang tersebut memutuskan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Kasus tersebut telah diputus melalui Sidang KKEP dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, dengan salah satu sanksi berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.
Setelah menjalani sanksi tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk kantor sejak Senin, 8 Desember 2025, tanpa keterangan yang jelas. Upaya pencarian kemudian dilakukan oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan.
Selain itu, pihak kepolisian juga melayangkan dua kali surat panggilan resmi, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026.
Namun, pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Dalam pesan tersebut juga ditampilkan proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel, yang kemudian dikonversi ke rupiah.
Joko menyebutkan, sebelum pesan WhatsApp itu diterima, seluruh upaya pencarian dan pemanggilan telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Aceh. Selanjutnya, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio.
“DPO diterbitkan dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026,” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.
Selanjutnya, yang bersangkutan kembali tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026, dilakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, kemudian dilanjutkan Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Satu kali terkait pelanggaran etik, dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir adalah PTDH,” tuntas Joko.




























