PAREPARE, INSERTRAKYAT.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan gel blaster milik warga hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kronologi kasus ini berawal pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, ketika korban, Erwin (43), melaporkan hilangnya beberapa gel blaster dari mobilnya yang diparkir di Jalan Lasiming, Kecamatan Soreang.
“Saya baru sadar beberapa senjata mainan hilang dari mobil saya saat pagi hari,” ujar Erwin. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Parepare untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu ADA, AMA, dan NA, di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan 13 unit gel blaster sebagai barang bukti, sementara ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Parepare.
“Penangkapan dilakukan cepat agar pelaku tidak melarikan diri,” kata Ipda Paramudya Fitransyah, pimpinan Tim Resmob Polres Parepare.
Ketiga Pelaku dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menghadapi ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan, pengamanan barang pribadi, dan kerja sama dengan aparat untuk mencegah tindak kejahatan. (Erwin).

















