Barang Bukti bersama dengan pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

ACEH SELATAN, INSERTRAKYAT.COM, – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu.

Kasus itu terungkap di Desa Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Rabu, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku yang ditangkap insial SH (50). Dia ini residivis kasus narkoba asal Air Sialang Hilir, dan MF (38), warga Desa Jilatang,” kata petugas di Lokasi.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan dan Mahasiswa HMI Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

Keduanya berprofesi sopir dan diduga pengendali paket sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan sopir travel yang curiga pada paket mencurigakan dari Medan tersebut.

Setelah dibuka, paket itu berisi empat bungkus sabu dengan berat brutto 4,08 gram.

Sopir tersebut langsung melapor ke Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Ikuti Binrohtal Daring, Mantapkan Iman dan Tugas Polri Presisi

Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil meringkus kedua pelaku.

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti empat paket sabu. Sempat mencoba melawan namun akhirnya berhasil diringkus.

Selain sabu, terdapat dua handphone, uang tunai Rp400 ribu, potongan besi pemberat, serta kotak pembungkus.

Semua pelaku dan barang bukti langsung berhasil  diamankan.

Tak berselang lama, [Kemudian], pelakun dan barang buktinya digelandang ke Mapolres Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Aceh Selatan, Polisi Olah TKP

Di sana, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan AKP Muhammad Yunus membenarkan penangkapan tersebut.

Dia lalu menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” kuncinya. (***).

TERBARU

PILIHAN