InsertRakyat, Bulukumba.com – Tim Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial MA alias N (50), warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, kembali diringkus pada Sabtu (22/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
MA yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba ini diamankan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Kongkong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi sabu seberat 0,3419 gram serta lima saset lainnya dengan berat total 0,1560 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal melalui aplikasi pesan singkat.
“Terduga membeli sabu seharga Rp600 ribu melalui seseorang yang saat ini masih kami dalami identitasnya,” ungkap AKP Syamsuddin pada Senin (24/2/2025).
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti sabu yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia sudah tiga kali terlibat dalam kasus serupa, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tambah Kasat Narkoba.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Bulukumba.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penulis : Supriadi