JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Transisi dari hukum kolonial menuju sistem nasional itu memunculkan tantangan baru, terutama dalam cara hakim menilai dan menimbang alat bukti di persidangan pidana.
Untuk menjembatani masa transisi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru. Namun di tengah dinamika perubahan itu, satu persoalan mendasar tetap mengemuka: bagaimana standar pembuktian pidana modern seharusnya diterapkan oleh hakim di ruang sidang.
Pertanyaan tersebut menjadi fokus utama dalam buku Hukum Pembuktian Pidana Modern, karya dua hakim aktif, Romi Hardhika dan Rini Ariani Said. Melalui pendekatan komparatif dan analisis praktik peradilan, buku ini mengurai evolusi sistem pembuktian pidana dari masa kolonial hingga era hukum nasional yang baru.
Dalam kajian pembuktian pidana modern, buku ini menekankan prinsip bahwa keyakinan hakim tidak boleh lahir dari dugaan semata, melainkan dari bukti yang rasional dan terverifikasi. Prinsip ini sejalan dengan pemikiran filsuf David Hume, yang menyatakan bahwa keyakinan seseorang harus proporsional dengan bukti yang tersedia.
Untuk menjelaskan konsep tersebut, penulis menghadirkan ilustrasi kasus: seorang terdakwa mengaku menabrak korban, namun sejumlah alat bukti justru bertentangan dengan pengakuan itu. Saksi menyatakan terdakwa berada di tempat kerja saat kejadian, korban tidak melihat pelaku, dan rekaman CCTV hanya menunjukkan tipe kendaraan. Situasi ini menimbulkan dilema pembuktian: apakah pengakuan terdakwa cukup untuk menjatuhkan putusan bersalah?
Pertanyaan semacam ini menjadi inti diskusi dalam buku tersebut, sekaligus menggambarkan kompleksitas penilaian alat bukti dalam praktik peradilan pidana.
KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme plea bargain, yakni pengakuan bersalah yang dapat mempercepat proses persidangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP 2025.
Meski demikian, buku ini menegaskan bahwa pengakuan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan. Prinsip hukum klasik yang dikenal dengan istilah bloote bekentenis—pengakuan telanjang tanpa dukungan bukti lain—tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.
Penulis mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa pengakuan terdakwa harus didukung alat bukti lain agar dapat memperkuat keyakinan hakim.
Selain itu, buku ini juga membahas berbagai persoalan praktik terkait keterangan saksi, termasuk klasifikasi saksi, kesaksian tidak langsung (testimonium de auditu), hingga penilaian kredibilitas saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2025 adalah perluasan jenis alat bukti. Jika sebelumnya hanya dikenal lima alat bukti klasik, kini sistem pembuktian pidana Indonesia mengenal delapan instrumen pembuktian.
Selain keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, KUHAP baru juga mengakui barang bukti, bukti elektronik, serta pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Buku ini menjelaskan bahwa keabsahan barang bukti sangat bergantung pada proses penanganannya, khususnya terkait chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti. Kegagalan menjaga rantai tersebut dapat berakibat fatal dalam persidangan, bahkan menyebabkan alat bukti dikesampingkan oleh hakim.
Penulis juga mengulas sejumlah studi kasus dari berbagai yurisdiksi, termasuk putusan pengadilan di Indonesia, Belanda, hingga Amerika Serikat, untuk menunjukkan bagaimana standar pembuktian modern berkembang dalam praktik peradilan.
Salah satu aspek yang sering disalahpahami dalam KUHAP 2025 adalah konsep pengamatan hakim. Dalam buku ini dijelaskan bahwa pengamatan hakim merupakan fakta yang diperoleh langsung melalui panca indera selama persidangan berlangsung.
Pengamatan tersebut dapat berupa ekspresi wajah terdakwa, nada suara, sikap, atau kesesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya. Namun, pengamatan hakim tidak identik dengan keyakinan hakim.
Keyakinan hakim adalah kesimpulan akhir setelah seluruh alat bukti dianalisis secara menyeluruh. Artinya, keberadaan alat bukti belum tentu menimbulkan keyakinan, sementara keyakinan tanpa alat bukti juga tidak dapat menjadi dasar pemidanaan.
Melalui analisis yurisprudensi dan perbandingan hukum internasional, buku ini menawarkan perspektif baru mengenai praktik pembuktian pidana di era KUHAP nasional.
Bagi hakim, buku ini memberikan panduan untuk membangun putusan yang kuat dan tahan uji. Bagi jaksa, buku ini membantu merumuskan strategi pembuktian yang efektif. Sementara bagi advokat, buku ini membuka ruang analisis dalam merancang pembelaan yang lebih terukur.
Dengan pendekatan praktis dan akademis sekaligus, “Hukum Pembuktian Pidana Modern” dipandang sebagai referensi penting bagi para penegak hukum yang menghadapi kompleksitas pembuktian di ruang sidang pada era KUHAP baru.
Resensi ini ditulis oleh Yuzak Eliezer Setiawan, yang menilai buku tersebut sebagai peta jalan bagi praktisi hukum agar perubahan undang-undang tidak berhenti pada teks normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam praktik peradilan pidana.
(Syamsul).























