Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.

“RUU itu merupakan perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang baru dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026,” bunyi keterangan resmi Biro Komunikasi Kementerian yang diterima Syamsul – Insertrakyat.com, Jum’at, (3/10/2025).

Lebih jelasnya, kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (2/10/2025), bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa undang-undang hasil perubahan ini menjadi pijakan strategis untuk mengembangkan pariwisata yang tidak hanya menonjolkan keindahan alam, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mendorong peningkatan devisa negara, serta menjadi penggerak ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.

“Pariwisata harus dikembangkan secara adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat,” tegasnya dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II.

BACA JUGA :  Elite Politik Mendadak Apresiasi Kapolda Riau, Kenapa?

Menteri Widiyanti mengungkap berbagai tantangan yang saat ini menghantui industri pariwisata Indonesia, mulai dari degradasi lingkungan, tergerusnya nilai dan budaya lokal, keterbatasan fasilitas serta aksesibilitas di destinasi wisata, hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam sektor ini.

Selain itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, serta keselamatan wisatawan menjadi fokus perhatian penting.

RUU Kepariwisataan menawarkan paradigma baru dengan konsep ekosistem yang holistik, di mana peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal dan informal dijadikan prioritas.

Penanaman kesadaran sadar wisata sejak usia dini serta pengembangan desa dan kampung wisata yang memberdayakan masyarakat lokal menjadi bagian integral dari regulasi ini.

BACA JUGA :  Kepala BNN RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Untuk Tahun 2026

Tidak hanya itu, RUU ini juga mengatur pembangunan sarana dan prasarana pariwisata, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengelolaan destinasi maupun daya tarik wisata secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Terkait strategi pemasaran, RUU ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis budaya, pemanfaatan potensi diaspora Indonesia, dan sinergi antar kementerian serta lembaga terkait untuk memperkuat citra positif pariwisata Indonesia di kancah global.

Industri pariwisata juga diarahkan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan produk lokal, penyelenggaraan festival budaya, pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga event olahraga yang berpotensi menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkokoh identitas budaya dan kesadaran lingkungan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa tujuan utama penyusunan RUU ini adalah merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.

“Saat ini, pariwisata tidak lagi sekadar pemanfaatan sumber daya alam, melainkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, serta perpaduan hak asasi manusia untuk berwisata secara beradab dan bertanggung jawab,” jelas Saleh.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sukses Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Disanjung Rakyat di Aceh Timur

Setelah disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR, naskah RUU Kepariwisataan akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengesahan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, apabila Presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari, maka RUU ini tetap berlaku menjadi Undang-Undang.

Rapat paripurna yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Sekretaris Kemenpar Bayu Aji, serta para pejabat eselon I dan II Kementerian Pariwisata turut menegaskan sinergi lintas kementerian untuk mengakselerasi pembangunan pariwisata nasional.****

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.