Makassar, InsertRakyat.com – Tragedi menimpa Bertrand Eka Prasetyo, 18 tahun, yang tewas akibat tembakan oknum polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu pagi (1/3/2026). Inside ini melibatkan anggota polisi berinisial Iptu N.
Peristiwa itu berawal dari laporan warga tentang sekelompok pemuda yang bermain senapan angin jenis “omega” dan mengganggu pengguna jalan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa Iptu N datang seorang diri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sesampainya di lokasi, ia melihat korban sedang terlibat perkelahian dengan pengendara motor. Iptu N melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil menahan Bertrand,” ujar Arya, Selasa (3/3).
Namun, saat proses penahanan, Bertrand berusaha melarikan diri dan meronta. Senjata api yang masih dipegang Iptu N meletus, mengenai bagian belakang tubuh korban. “Dugaan awal, tembakan itu tidak disengaja,” kata Arya.
Bertrand sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk pertolongan awal, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara karena keterbatasan fasilitas medis. Setibanya di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah langsung diautopsi atas permintaan keluarga.
Iptu N diamankan bersama senjata yang digunakan, sementara Tim Satreskrim dan Propam Polrestabes Makassar melakukan olah TKP. Arya menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan profesional dan transparan.
Seorang saksi, DN (21), menyebutkan bahwa korban sempat terlibat perkelahian dengan kelompok lain sebelum polisi tiba. Ia mendengar tembakan saat polisi turun dari mobil dan melihat korban sudah diangkat oleh beberapa orang, dengan darah di lokasi kejadian.
Ibu korban, Desi Manuhutu, berada di Jakarta saat menerima kabar. Ia baru mengetahui anaknya dibawa ke rumah sakit beberapa jam setelah kejadian. Saat tiba di rumah duka, Desi melihat wajah Bertrand bengkak dan memar. Keluarga meminta autopsi untuk memastikan penyebab kematian dan menuntut proses hukum yang transparan.
Sementara itu Kapolresta Makassar menegaskan, Autopsi sudah dilakukan. “Kami pastikan penanganan kasus ini profesional dan transparan,” tegasnya.
(*).






















