JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencuri perhatian publik. Pada Rabu, 19 Maret 2025, ia memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini, menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, diambil karena permohonan tersebut masih memerlukan perbaikan dan turut dipengaruhi oleh suasana bulan Ramadan. Baca juga berita sebelumnya: Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Dikabarkan Bolak-Balik Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Firli Bahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hingga kini belum diproses secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia. Meskipun status tersangkanya sudah ditetapkan, ia masih bebas berkeliaran, sementara publik menunggu kelanjutan dari proses hukum yang terkemas lambat.
Kasus dugaan pemerasan ini terus menjadi sorotan, terutama karena Firli kerap kali mengajukan gugatan praperadilan yang membuat status tersangkanya terus bergulir tanpa kepastian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bung Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini masih minim.
Kendati demikian, Drama hukum yang menyelubungi Bung Firli Bahuri kini menunggu kejelasan apakah ia akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut atau terus bebas tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Penulis : Supriadi /Anggyta
Editor : Bahtiar