Rakyat Melihat Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan!

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa: Firli Bahuri Tersangka dalam kasus dugaan suap.


INSERTRAKYAT.COM,— Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah berstatus tersangka selama lebih dari 16 bulan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.

Hanya saja hingga pertengahan April 2025, belum ada proses penahanan terhadap bung Firli. Kamis, (17/4).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Bahkan pihaknya juga segera menetapkan tersangka kasus TPPU yang berkaitan dengan Bung Firli.

Selain itu, kata dia, Penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan Bung Firli.

“Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/4/2025). Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023. Jauh sebelum kasus Laut Makan Pagar (Pagar laut).

BACA JUGA :  Rakyat Menanti Fakta Terbaru di Kasus Firli Bahuri

Sementara itu, dugaan pemerasan tersebut mencuat dalam konteks komunikasi antara Firli dengan SYL saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Firli sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kemudian mencabutnya sebelum sidang berlangsung. Publik dan sejumlah kelompok sipil mempertanyakan belum adanya penahanan hingga saat ini. (Lf/Sup).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan
TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional
KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS
SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?
RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!
Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global
UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri
FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:59 WITA

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 April 2025 - 01:46 WITA

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:14 WITA

KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WITA

SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?

Kamis, 17 April 2025 - 21:28 WITA

RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!

Berita Terbaru

Terduga pelaku (tegah) saat diamankan polisi.

News

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:59 WITA

Insertrakyat.com/Lutfi Nur Syam/Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti saat meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis energi di TPA Benowo, Surabaya. Keduanya mengapresiasi keberhasilan sistem tersebut dan mendorong kota-kota besar di Indonesia untuk mengadopsi model pengelolaan serupa.

Nasional

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:46 WITA