Foto Istimewa: Firli Bahuri Tersangka dalam kasus dugaan suap.


INSERTRAKYAT.COM,— Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah berstatus tersangka selama lebih dari 16 bulan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.

Hanya saja hingga pertengahan April 2025, belum ada proses penahanan terhadap bung Firli. Kamis, (17/4).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Bahkan pihaknya juga segera menetapkan tersangka kasus TPPU yang berkaitan dengan Bung Firli.

BACA JUGA :  Menyikapi Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru : Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim

Selain itu, kata dia, Penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan Bung Firli.

“Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/4/2025). Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023. Jauh sebelum kasus Laut Makan Pagar (Pagar laut).

BACA JUGA :  Demokrasi Dalam Bingkai Konstitusi, Dr. Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Sementara itu, dugaan pemerasan tersebut mencuat dalam konteks komunikasi antara Firli dengan SYL saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Firli sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kemudian mencabutnya sebelum sidang berlangsung. Publik dan sejumlah kelompok sipil mempertanyakan belum adanya penahanan hingga saat ini. (Lf/Sup).

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: