JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  – Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu (6/9/2025), diwarnai kritik keras terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Kegelisahan para pengurus KONI provinsi dan pimpinan induk cabang olahraga tampak jelas dalam forum tersebut. Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang hadir langsung mendapat gempuran pertanyaan terkait aturan yang rencananya diberlakukan mulai 1 Oktober 2025.

Dito kemudian mempersilakan sejumlah perwakilan pengurus KONI provinsi dan ketua umum cabang olahraga untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Forum yang juga dirangkaikan dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center itu pun berubah menjadi ajang koreksi atas kebijakan Kemenpora.

BACA JUGA :  BERITA Rutan Kelas IIB Sinjai : KUPAS Fakta Dibalik Tembok dan Jeruji

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Umum PB Muaythai sekaligus anggota DPD RI, menilai aturan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurutnya, sejumlah pasal juga menciderai asas independensi olahraga sebagaimana diatur dalam Olympic Charter.

“Saya pernah mengalami saat memimpin PSSI, ketika Indonesia dibanned FIFA karena intervensi pemerintah lewat aturan Menpora. Jangan sampai itu terulang. IOC bisa menilai ada pelanggaran Olympic Charter,” kata LaNyalla.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Pandangan serupa juga disampaikan pengurus KONI provinsi dan pimpinan cabang olahraga lain. Mereka menilai kebijakan itu justru memantik kegaduhan nasional, dan seharusnya tidak menambah beban Presiden Prabowo yang sedang fokus pada agenda besar negara.

Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel, bahkan memaparkan kajian akademik bersama Universitas Negeri Surabaya. Hasilnya, terdapat sepuluh pasal di Permenpora yang dianggap bertentangan dengan UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, serta Olympic Charter IOC.

“Saya bertanya-tanya apa dasar lahirnya aturan ini. Faktanya justru memicu keresahan atlet dan pengurus yang khawatir pembinaan mereka terganggu. Padahal olahraga adalah etalase wajah bangsa sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” ujar Nabiel.

BACA JUGA :  Alun-Alun Kota Sinjai Semakin Hidup, Kambing Etawa Jadi Daya Tarik Baru

Menanggapi berbagai kritik, Menpora Dito menyatakan memahami aspirasi yang berkembang. Ia meminta Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyiapkan tim khusus yang akan duduk bersama dengan tim Kemenpora. Forum tersebut nantinya akan membahas lebih detail materi Permenpora yang sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.*****

TERBARU

PILIHAN