Tual, Insertrakyat.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual telah memutus perkara pidana penganiayaan berat terhadap terdakwa Andi.

Putusan dibacakan oleh Hakim dalam persidangan terbuka yang digelar di PN Tual, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Andreas Ohoilulin alias Andi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Sidang dipimpin Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit, S.H., M.H., bersama dua Hakim Anggota.

Hakim Anggota terdiri dari Andy Narto Siltor, S.H., M.H. dan Gerson Hukubun, S.H., dibantu Panitera.

Panitera Pengganti dalam sidang itu adalah Rugun Marina Julinda Siahaan, S.H., dari PN Tual.

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Terdakwa didampingi penasihat hukum, didakwa dengan dakwaan alternatif berlapis oleh penuntut umum.

Dakwaan terdiri atas tiga pasal, yaitu Pasal 354, Pasal 351 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (1).

“Pada awal persidangan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” jelas Jaksa.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, menghadirkan barang bukti, saksi, dan keterangan terdakwa.

Majelis Hakim telah memberikan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan, namun tak digunakan.

Penuntut umum kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan, meminta terdakwa dinyatakan tidak sepenuhnya bersalah.

“Jika berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” ujar penasihat hukum dalam nota pembelaan.

Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, tuntutan, serta pembelaan penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara tujuh tahun sebagaimana tuntutan dan dakwaan kesatu yang dikabulkan.

Tindakan terdakwa melukai saksi korban dinilai sengaja dan berbahaya bagi keselamatan korban.

Korban diketahui bernama Wiliam George Wariaka, anggota TNI yang alami luka berat akibat kejadian.

“Terdakwa membacok kepala korban dengan parang milik Tete Enar,” ungkap Majelis dalam pertimbangannya.

Luka korban diperkuat oleh Visum Et Repertum RSUD Maluku Tenggara, tertanggal 24 Desember 2024.

Surat visum menyebut luka robek di kepala bagian atas, samping kiri, dan leher korban.

BACA JUGA :  MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Dapat Bantuan Sewa Rumah dan Transportasi

Ada pula luka di punggung belakang serta luka robek pada tangan kiri korban akibat benda tajam.

Luka kepala menyebabkan pendarahan aktif serta retakan di tempurung kepala korban.

Luka pada kepala dijahit sebanyak empat belas jahitan, punggung sembilan jahitan, tangan delapan jahitan.

Korban mengalami gangguan aktivitas sehari-hari akibat luka berat yang dialaminya.

“Korban tidak bisa bertugas dalam operasi atau latihan tempur,” ucap Hakim dalam putusannya.

Saat ini, korban hanya dapat menjalankan tugas-tugas teritorial di lingkungan satuan TNI.

Majelis menegaskan, penganiayaan berat seperti ini sangat membahayakan keselamatan jiwa dan karir korban.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran hukum bagi terdakwa dan masyarakat secara umum. (*/Asr).