MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau merumahkan pegawai yang berkinerja buruk di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keterbatasan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat langkah yang bisa ditempuh hanyalah memindahkan pegawai ke lokasi dinas yang lebih sepi.
Sedangkan pegawai berkinerja baik ditempatkan di wilayah strategis.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan Jakarta.
“Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa memecat pegawai, merumahkan juga enggak bisa”
“Nanti dituntut di PTUN kalah, ya sudah enggak jadi. Jadi kami pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” ujar Purbaya, Kamis belum lama ini.
Menurut Purbaya, rotasi dan mutasi pegawai berfungsi sebagai shock therapy, agar pejabat pajak senantiasa menjaga kinerjanya.
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi pejabat yang melakukan negosiasi dengan wajib pajak serta memberi kesempatan bagi pegawai berkinerja baik untuk menempati posisi lebih strategis.
Sebagai langkah awal, Purbaya merotasi sekitar 50 pejabat Ditjen Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, 31 pejabat di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menjalani rotasi serupa.
Purbaya menyebut bahwa mutasi ini bersifat berkelanjutan dan akan disusul pejabat lain di bawahnya.
“Yang bagus-bagus kita tempatkan di tempat yang lebih baik supaya ada perbaikan di tempat kita,” kata Purbaya.
Respon Publik dan Tantangan Regulasi.
Beberapa komentar publik menyoroti keterbatasan kebijakan ini.
Pengguna akun digital Rudy BRJ menulis, “Harusnya Menkeu melobi DPR agar UU pemecatan pegawai bermasalah diterbitkan, masa sekelas menteri tidak bisa pecat pegawai korup?”
Sementara itu, Irfani Royan berharap agar pengawasan tetap ketat di lokasi penempatan pegawai, meski dipindah ke wilayah sepi. Demikian dikutip InsertRakyat.com, pada Sabtu, (7/2) pagi.
(Jon/Jon)


















