JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Prof Asep lalu menyetujui sembilan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pengancaman yang menjerat Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria dari Kejaksaan Negeri Majene,” bunyi keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H.,M.H yang diterima langsung INSERTRAKYAT.COM, di Jakarta Selatan, Senin sore.

Anang mengucapkan, peristiwa pengancaman terjadi pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Poniang Selatan, Desa Tallabanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

Saat itu, Tersangka mengikuti anaknya yang mengikuti pawai obor, lalu bersitegang dengan korban, Ade Saputra alias Ade bin Gafur, yang mengendarai motor dengan ugal-ugalan hingga membuat anak tersangka menangis.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Soroti Kinerja Kejati Malut dan Dunia Pertambangan Nikel

Situasi tegang, ditambah, dengan kondisi emosi, tersangka mengambil parang yang dibawa sebelumnya dan menunjukkannya ke arah korban dari jarak sekitar dua meter dari posisi Korban.

Korban merasa terancam dan lari meninggalkan sepeda motornya. Kemudian kasus berproses hukum melalui lembaga peradilan, baik itu Kepolisian dan Kejaksaan.

Menyikapi kontruksi kasus, Kejaksaan Negeri Majene menginisiasi penyelesaian kasus melalui restorative justice.

“Proses mediasi antara tersangka dan korban dilakukan pada 12 Agustus 2025,” kata Anang.

Hal meringankan hingga Tersangka mendapatkan persetujuan dari Jam-Pidsus, menurut Anang, adalah Tersangka belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulang perbuatannya.

BACA JUGA :  DPR Silang Sisi Gelap PT. KAP Dalam Polemik BPJS, Bisa - Bisa Pemda Dirugikan dan Inilah Vonis Hakim PN Ketapang....................

Setelah tercapai kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri Majene mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual,” imbuh Anang.

Anang mengatakan, selain kasus pengancaman di Majene, JAM-Pidum menyetujui delapan perkara lain untuk diselesaikan secara restoratif.

Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan penggelapan, pencurian, penadahan, perusakan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Para tersangka dalam semua kasus ini belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bersedia berdamai secara sukarela,” ungkap Anang.

Senada, JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebutnya, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri wajib menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Kebijakan ini menjadi wujud kepastian hukum sekaligus upaya menyeimbangkan keadilan sosial dan rehabilitasi korban serta pelaku.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penerapan restorative justice di Majene dan delapan daerah lain, merupakan wujud “Kejaksaan Agung” konsisten mendorong penyelesaian perkara tanpa harus ke persidangan, dengan tetap menjaga kepentingan korban dan masyarakat.

“Dasar kuat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (antara lain;) tersangka telah meminta maaf, korban memaafkan, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujar Jam-Pidum.

“(Selain itu-red) tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatan, proses perdamaian dilakukan tanpa paksaan, dan pertimbangan sosiologis serta respons positif masyarakat,” kunci Prof Asep.


Penulis: Miftahul Jannah
Editor: Zamroni

Terbaru

Berita Pilihan