Balikpapan, InsertRakyat.com – Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial R (43), residivis kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba, dalam operasi pemberantasan premanisme di Kota Balikpapan. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Tengah.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap 3 Pria, Sita Sabu 7,5 Gram

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aksi pemalakan di sejumlah warung 24 jam.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pria mencurigakan yang kerap datang ke warung-warung pada malam hari dan melakukan pemalakan. Tim Jatanras segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 30 cm yang diselipkan di pinggangnya,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya diterima InsertRakyat.com, Sabtu, (10/5/2025).

Pelaku dikenal berambut gondrong dan bertubuh kurus. Ia diduga kuat melakukan intimidasi dengan ancaman kepada pemilik warung untuk mendapatkan uang secara paksa.

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Lutim Divonis 15 Tahun Penjara, Saat Beraksi Pake Mantra Sakti

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Yuliyanto menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan premanisme. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,”tuntasnya. (Er/Er).