Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekonomi nasional. Dalam arahannya di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025), Kepala Negara mengapresiasi keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan uang negara hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Presiden menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang tersebut hasil perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga grup perusahaan besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

“Nilai sebesar ini bisa menjadi kekuatan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bila dikelola dengan baik,” ujar Presiden Prabowo.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan dan Mahasiswa HMI Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

Praktik korupsi di sektor sumber daya alam, kata Presiden Prabowo Subianto adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan dan Satgas PKH menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi aset dan hak rakyat.

“Kegiatan ilegal, seperti penyelundupan timah yang dihentikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama TNI, Kejaksaan, Polisi, dan Bea Cukai  mengungkap kerugian sekitar Rp40 triliun per tahun. Ini sudah berlangsung hampir dua dekade,” tegas Presiden.

Tak lama setelah menyaksikan penyerahan Rp13 triliun, (dalam kesempatan itu), Prabowo juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Satgas PKH yang dalam delapan bulan terakhir berhasil mengembalikan 3,3 juta hektare lahan negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

BACA JUGA :  TIM SATGAS SIRI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK

“Langkah itu luar biasa. Negara harus tegas terhadap perampasan aset publik,” kata Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin  mengungkapkan rincian sumber uang pengganti Rp13,255 triliun itu.

Kasus Korupsi Ekspor CPO korupsi ekspor CPO ini menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, Wilmar Group telah menunaikan kewajiban sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar. Namun, masih ada selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan.

“Kami memberikan waktu dengan kewajiban mereka menyerahkan aset kebun sawit sebagai jaminan. Perusahaannya kini menjadi tanggungan kami untuk nilai Rp4,4 triliun itu,” tegas Burhanuddin.

Penyerahan uang secara simbolis sebesar Rp2,4 triliun dilakukan karena keterbatasan ruang. Meski demikian, seluruh dana pengganti telah diterima secara sah oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Pemda Diminta Dukung Kelancaran Mudik 2025

Jaksa Agung menyebut bahwa, pengembalian dana negara harus menghasilkan keadilan yang berpihak pada rakyat.

“Ini adalah perjuangan menegakkan hukum untuk Kemakmuran Rakyat , tak hanya bertujuan menghukum pelaku,” Jaksa Agung.

Presiden Prabowo kemudian menutup arahannya dengan peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Jangan Kriminalisasi rakyat kecil. Jangan cari-cari perkara. Penegakan hukum harus untuk kebenaran, bukan untuk menakut-nakuti,” ujar Presiden tegas.

Sejarah Sejarah baru yang terukir di Kejaksaan Agung itu menjadi penanda kuat bagi arah baru pemerintahan Prabowo Subianto.

Penulis: Johan

Editor: Supriadi Buraerah

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.