DELI SERDANG, INSERTRAKYAT.com — Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana memimpin pemusnahan 37,2 kilo gram narkotika hasil pengungkapan perkara Januari–Februari 2026. Nilai estimasi barang bukti yang diungkap mencapai sekitar Rp7.057.000.000.
Pemusnahan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Hendria Lesmana menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari sabu 34.774,06 gram, ganja 5.064,15 gram, serta 500 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan yakni sabu 32.334,66 gram dan ganja 4.959,91 gram.
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 37,2 kilogram.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 450 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus menonjol yang diungkap penyidik.
Dalam perkara itu, aparat menjerat 12 orang tersangka, termasuk dua perempuan.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika pada sekitar 131.844 jiwa.
“Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 131.844 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendria Lesmana.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan unsur aparat penegak hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Josua Tampubolon.
Turut hadir Wakapolresta Juliani Prihartini dan Kasatres Narkoba Fery Kusnadi.
Kegiatan itu juga disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra.
Serta perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Zulham Dam’s.
Kapolresta menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, pengawasan harus diperkuat, terutama selama bulan Ramadan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional,” tegas Hendria Lesmana.
(Riski/MhdIqbal)






















