INSERTRAKYAT.com, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis 12 Juni 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.50 Wita di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, SH, menyebutkan terduga berinisial MI (31), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Samratulangi, Balangnipa.

BACA JUGA :  Ternyata Aliansi Pemerhati Hukum Akan Demo di Mapolda Sulsel, Terkait Sinjai

Petugas menyita 96 butir obat THD dari satu botol sedang, serta uang tunai Rp119.000.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel Xiaomi 13 Pro, sebuah tas, dan satu botol obat.

“Informasi dari masyarakat menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi THD,” kata AKP Yusuf, Jum’at (13/6/2025) di Mapolres Sinjai.

BACA JUGA :  Kebakaran Rumah Kosong di Wonomulyo, Damkar Polman Tiba dalam 7 Menit!

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.

MI beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH, S.Ik, MH menyatakan, penangkapan ini bagian dari Operasi Antik 2025.

Ia menegaskan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Sinjai.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.