INSERTRAKYAT.COM, SIMALUNGUN –– Polres Simalungun berhasil menangkap terduga Bandar Sabu. Mirisnya dua terduga merupakan sepasang kekasih.

Saat mereka diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.

BACA JUGA :  Diikuti 11 Polda, Puslitbang Polri Dorong Strategi Ilmiah Tangani Ancaman Narkoba untuk Generasi Emas

Kedua pelaku, Masdi Tarigan (45) dan Meysinta Halawa (30), adalah pasangan kekasih yang sama-sama berprofesi sebagai petani. “Mereka bukan suami istri, namun berpacaran dan bersama menjalankan bisnis haram,” kata AKP Henry, kepada Awak media INSERTRAKYAT.com saat dikonfirmasi pada, Rabu (15/10/2025).

Barang bukti yang disita mencapai 7,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp185.000, serta tiga unit ponsel.

BACA JUGA :  94 Kampung Bebas Narkoba Jadi Garda Pencegahan di Tanah Rencong

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apapun status hubungannya,” Pungkas AKP Henry menegaskan.

 

Pewarta: S.Hadi Purba |Editor: Bahtiar

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214