INSERTRAKYAT.COM, SIMALUNGUN –– Polres Simalungun berhasil menangkap terduga Bandar Sabu. Mirisnya dua terduga merupakan sepasang kekasih.

Saat mereka diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyebut, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.

Kedua pelaku, Masdi Tarigan (45) dan Meysinta Halawa (30), adalah pasangan kekasih yang sama-sama berprofesi sebagai petani. “Mereka bukan suami istri, namun berpacaran dan bersama menjalankan bisnis haram,” kata AKP Henry, kepada Awak media INSERTRAKYAT.com saat dikonfirmasi pada, Rabu (15/10/2025).

Barang bukti yang disita mencapai 7,93 gram sabu, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp185.000, serta tiga unit ponsel.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apapun status hubungannya,” Pungkas AKP Henry menegaskan.

 

Pewarta: S.Hadi Purba |Editor: Bahtiar