MAROS, INSERT RAKYAT.com– Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan busur panah terhadap warga, menyusul laporan masyarakat dan rekaman viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, mengonfirmasi penangkapan tujuh terduga pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19). Menurut keterangan polisi, mereka ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan sejumlah pelaku yang aksinya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan kerja sama dengan masyarakat,” ujar AKBP Douglas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembusuran diduga berkaitan dengan konflik antara dua kelompok remaja, yaitu geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs. Bentrok antara kedua kelompok sebelumnya terjadi di wilayah Makkaraeng. Salah satu insiden mengakibatkan seorang pemuda menjadi korban serangan busur di wilayah Maccopa dan harus menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa para terduga pelaku melakukan serangan secara acak, terutama terhadap pengendara sepeda motor pada malam hari di ruas jalan yang sepi. Polisi juga menyita barang bukti berupa busur dan anak panah dari lokasi penangkapan.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan bersama-sama. Bagi pelaku yang masih di bawah umur, turut diterapkan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi. “Kami menjamin keamanan warga Maros dan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Polres Maros. Ia juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam pembinaan dan pengawasan remaja, agar terhindar dari pergaulan yang mengarah pada kekerasan.
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Perlu peran serta orang tua dan lingkungan untuk mencegah munculnya geng remaja dan tindak kriminal yang melibatkan anak-anak,” demikian harapan Didik. (Er/Er).