Bulukumba, InsertRakyat.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba kembali melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) di Jalan Poros Samratulangi, Kamis, (24/4/2025) pagi.

Petugas dari Unit Turjawali Satlantas, Bripda Taufik, tampak melakukan tindakan langsung di lapangan. Knalpot brong diketahui tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat. Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan dan lingkungan,” ujar Kanit Turjawali, Ipda Askar, S.H., saat dikonfirmasi InsertRakyat.com, Via WhatsApp siang.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Bulukumba Urai Kemacetan di Jalan Dato Tiro

Menurut Ipda Askar, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa knalpot brong dilarang:

Melanggar Hukum: Tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menimbulkan Kebisingan: Suara yang dihasilkan mengganggu kenyamanan publik.

Mencemari Udara: Knalpot ini berpotensi mengeluarkan emisi yang berbahaya.

Meningkatkan Risiko Kecelakaan: Suara bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan 1446 H, Satlantas Polres Bulukumba Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Kenyamanan


Lebih lanjut, pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa tilang, penyitaan knalpot, hingga hukuman kurungan dalam kasus tertentu.

Salah seorang pengendara yang terjaring razia, adalah inisial A.S, asal Kabupaten Bantaeng, mengakui dan menyadari kesalahannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Andi Muhammad Idris, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Pengguna Knalpot Racing Terjaring Patroli Sahur

“Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan. Penindakan bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi keselamatan bersama. Mari patuhi aturan demi keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.

Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan di wilayah hukum Polres Bulukumba. (*/Shlr).