Bantaeng, InsertRakyat.com  – Dalam Operasi Pekat Lipu 2025, Tim  Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (61), terduga mucikari dan penjual minuman keras tradisional jenis Ballo.

ZA diamankan di sebuah rumah di Kp. Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, bersama seorang wanita berinisial BE (20)  Korban prostitusi, serta BH (30) yang diduga sebagai pelanggan, pada Sabtu.

BACA JUGA :  Sidokkes Polres Sinjai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pos Terpadu Ops Ketupat 2025

“Pengungkapan ini berawal dari informasi Masyarakat terkait aktivitas prostitusi di lokasi tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Bantaeng, AKP Amiruddin Conde, S.Pd, seperti dikutip Insertrakyat.com, Senin, (12/5).

Dari hasil pemeriksaan, ZA diketahui menyediakan minuman keras jenis ballo dan menawarkan jasa (BE) kepada pelanggan dengan tarif Rp200 ribu sekali kencan, di mana ZA mendapat bagian Rp50 ribu.  Polisi turut mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Ungkap Jaringan Peredaran Ballo di BTN Lappa Mas, Barang Bukti 30 Liter!

“Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah Diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Amiruddin.

Atas perbuatan para pelaku terancam dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP (untuk mucikari), serta UU 21/2007 tentang TPPO (untuk perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual) dengan ancaman 15 Tahun Penjara.