MUBA, INSERTRAKYAT.com – Prabowo Temui Presiden Amerika, Donald Trump, cepat dan dekat. Namun Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang digulirkan sejak 2011, hingga kini menyisakan persoalan serius tak kunjung di datangi, padahal jarak lokasi dari Istana Negara kesannya se,lompatan dibandingkan luar negeri . Hasil investigasi tim-InsertRakyat.com mengungkap esensi hak masyarakat transmigrasi kian berpolemik dan, kata Masyarakat polemik itu berkecamuk sepanjang masa.
Ironisnya, hak rakyat di sana belum terpenuhi, malahan biasnya dalam bilik dampak sosial dan ekonomi yang signifikan karena konflik agraria begitu dahsyat.
Masyarakat asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mulai mendaftar sebagai peserta transmigrasi pada Januari 2010 melalui Dinas Transmigrasi setempat. Pemerintah daerah menjanjikan lahan seluas 2,5 hektare per Kepala Keluarga (KK), terbagi atas Lahan Pekarangan (0,5 ha), Lahan Usaha I (0,5 ha), dan Lahan Usaha II (1,5 ha), yang disertifikasi bertahap selama tiga tahun. Peserta juga memperoleh jatah hidup selama 18 bulan, rumah tinggal, alat pertanian, pertukangan, dan bimbingan teknis.
Penempatan dilakukan dalam dua gelombang: Gelombang I pada 2011 dengan 150 KK (75 KK asal Jawa dan 75 KK lokal), dan Gelombang II pada 2013 dengan 170 KK (85 KK asal Jawa dan 85 KK lokal). Semua biaya keberangkatan ditanggung pemerintah.
Data lapangan menceritakan realita pahit. Di sana terdapat ketimpangan realisasi hak lahan masyarakat. Gelombang I baru menerima sertifikat LP dan LU1 seluas 1 hektare per KK pada 2017, sementara LU2 belum pernah diserahkan secara fisik maupun sertifikat. Gelombang II bahkan baru menerima LP 0,5 ha per KK; LU1 dan LU2 hingga kini tidak terealisasi.
Ketidakjelasan ini diperparah dugaan penguasaan lahan oleh PT Pratama Palm Abadi (PT PPA). Aktivitas penggusuran perkebunan kelapa sawit pada 2013–2014 diduga masuk kawasan transmigrasi, khususnya di ujung Jalur 4, tanpa sosialisasi batas wilayah, plang resmi, atau penjelasan transparan kepada masyarakat. Permintaan warga agar dibuat “parit gajah” sebagai batas sekaligus sarana irigasi sejak 2017 pun tak pernah direalisasikan.
Masyarakat mengungkapkan bahwa salinan fotokopi Berita Acara Serah Terima LU2 yang diterima dari dinas terkait tidak sesuai fakta. Tidak pernah ada acara serah terima yang diketahui masyarakat, lokasi dan waktu pelaksanaan tidak jelas, dan diwakili kelompok tani yang berbeda dari data resmi. Hingga kini, masyarakat menegaskan mereka tidak pernah menandatangani serah terima LU2.
Sejak ditempati akhir Desember 2011, kawasan perumahan sering terendam banjir. Drainase tidak berfungsi optimal, hanya sebagian di jalan poros, dan parit antar jalur dibuat swadaya oleh warga dengan menyewa alat berat PT PPA. Kondisi tanah yang mengandung kadar besi tinggi akibat buruknya drainase berdampak pada rendahnya produktivitas pertanian.
Belum terealisasinya LU2 dan keterlambatan LU1/LU2 Gelombang II menimbulkan dampak ekonomi signifikan: produksi lahan tidak optimal, pendapatan rendah, dan lebih dari 80% warga meninggalkan lokasi. Aktivitas pendidikan terganggu karena banjir, ketidakstabilan ekonomi keluarga meningkat, dan aktivitas sosial menurun.
Pada Oktober–November 2025, PT PPA memasang plang rencana pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin atas lahan yang diduga termasuk kawasan transmigrasi. Warga telah menyampaikan surat keberatan dan meminta penghentian proses pendaftaran HGU tersebut.
Masyarakat menuntut audit ulang administrasi lahan secara menyeluruh, pengembalian hak lahan sesuai ketentuan (2,5 ha per KK), penegakan hukum yang adil jika ditemukan pelanggaran, dan penyelesaian yang tidak merugikan warga. Mereka menegaskan perlunya kehadiran negara untuk memulihkan hak mereka sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Hingga saat ini, hak masyarakat transmigrasi SP 2 Desa Air Balui belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, serta berpotensi memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani secara serius dan transparan.
Jika ditarik sedikit dari belakang pada peristiwa kasus korupsi yang membuat masyarakat tersentak. Faktanya, Musi Banyuasin memang sempat digosipkan sebagai daerah otonom terkorup terkait dengan persoalan lahan atau aset.
Berdasarkan hasil Wawancara Jurnalis Insertrakyat.com terhadap Kasi Penkum Kejati Sumsel pada 2025 lalu, Vanny Yulia Eka Sari, menguak informasi tentang kasus Korupsi Aset yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS).
Aset itu berupa tanah dan bangunan asrama dengan nilai setara anggaran dana dasa satu Provinsi; angka yang sangat besar. Bahkan nominal kerugian negara pada kasus aset tersebut, jika dibayangkan bisa saja menyentuh ekor pesawat yang ditumpangi Prabowo Subianto ke Negara Amerika Serikat.
Kejati Sumsel bersungguh mengusut kasus korupsi yang menyeret sejumlah elite kelas kakap. Puncaknya setelah menyita aset dimaksud dari Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel kemudian mengembalikan tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel, pada Juni 2025.
Ketiga aset tersebut berada di Palembang, Bandung, dan Yogyakarta, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp51 miliar. Aset sempat berpindah tangan akibat dijual oleh oknum yayasan, sehingga menjadi persoalan hukum yang berlangsung bertahun-tahun. Meski begitu, Insan Adhyaksa melalui Kejati tak kenal lelah dalam mengulik kasus hingga tuntas.
Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa proses pengembalian aset ini tidak mudah. Menurutnya, sebagian aset bahkan tidak tercatat dalam administrasi resmi Pemprov Sumsel. “Tim penyidikan sempat menghadapi tantangan besar, karena beberapa aset sudah puluhan tahun tidak tercatat di Pemprov. Namun, upaya panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Asrama di Yogyakarta kini inkrah di Mahkamah Agung dan resmi kembali ke negara, sementara lahan di Bandung sudah bersertifikat dan dikelola Pemprov,” kata Vanny Yulia Eka Sari.
Tiga aset yang dikembalikan terdiri dari asrama mahasiswa di Yogyakarta, tanah dan bangunan di Bandung, serta sebidang tanah di Palembang. Asrama di Yogyakarta terletak di Jalan Puntodewo, seluas 1.941 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp10,6 miliar. Vanny menekankan bahwa aset ini memiliki nilai sejarah selain materiil, karena selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal mahasiswa asal Sumsel yang menempuh pendidikan di kota tersebut.
Tanah dan bangunan di Bandung, yang berada di Jalan Purnawarman, memiliki luas 1.173 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp29,3 miliar. Sedangkan tanah di Palembang, di Jalan Mayor Ruslan, seluas 2.800 meter persegi, diperkirakan bernilai Rp11,7 miliar. Vanny menegaskan bahwa aset yang dikembalikan tidak akan dijual, melainkan akan dibangun dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pendidikan serta fasilitas publik.
Vanny menambahkan bahwa pengelolaan aset ini difokuskan untuk memberikan manfaat bagi generasi muda Sumsel. “Asrama di Yogyakarta akan diperbaiki, lahan di Bandung akan difungsikan kembali, sehingga kemanfaatannya lebih luas. Semua aset akan dikelola secara transparan dan tidak akan kembali berpindah tangan secara ilegal,” ujarnya.
Pengembalian ketiga aset ini dinilai penting bukan hanya sebagai penyelesaian masalah hukum, tetapi juga untuk meningkatkan Manfaatnya bagi masyarakat.
Kendati demikian, mengenai Penyimpangan yang kini tengah menjajah masyarakat transmigrasi, Kejati Sumsel dipastikan akan menindaklanjuti, demikian imbuh Vanny Yulia Eka Sari, sesaat lalu.
(ju/Sdl/su).


















