InsertRakyat.com – Budiman S, warga Kabupaten Maros, mempertanyakan lambannya penanganan laporan-laporan yang ia ajukan ke Polda Sulsel.

Budiman S menilai, perlakuan hukum terhadap dirinya tidak adil bila dibandingkan dengan cepatnya penanganan kasus lain oleh aparat kepolisian.

Laporan-laporan Budiman S berkaitan dengan dugaan penganiayaan, perusakan, serta penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah laporannya telah resmi diterima dan sebagian naik ke tahap penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Salah satu peristiwa kekerasan yang dialami Budiman terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA di kediamannya.

Ia mengaku dikeroyok oleh tujuh orang pelaku yang juga merusak bagian rumah dan kendaraannya.

“Lengan kanan saya mengalami luka memar dan bengkak. Sudah divisum di Puskesmas Moncongloe. Selain itu, mobil saya juga kena lemparan batu hingga lecet,” ujar Budiman saat ditemui, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA :  Perkuat Sinkronisasi Program, Appi Bersiap Ikuti Pembekalan di Magelang

Laporan resmi atas insiden tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 351 dan 170 KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ia mendesak agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang ditemukan di lokasi, dihadirkan.

“Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi soal keadilan. Kami meminta penyidik menindaklanjuti dengan serius dan adil,” ujarnya.

Tak hanya soal penganiayaan, Budiman juga menjadi korban pemberitaan bohong yang memuat tuduhan serius seperti dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia melaporkan sejumlah media daring dan oknum LSM yang menurutnya menyebarkan informasi fitnah yang merusak nama baik.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Parepare Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan anak Dibawah Umur

Media yang dilaporkan antara lain indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.

“Pemberitaan mereka ngawur, menyesatkan, dan penuh kebohongan. Bahkan alamat dan identitas redaksi tidak jelas,” tegas Budiman S.

Meski sudah mengirimkan hak jawab, hanya dua media yang memberikan respons dan klarifikasi, yakni forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id.

Sementara itu, laporan Budiman atas penyebaran hoaks tersebut saat ini berada di bawah penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun belum menunjukkan perkembangan konkret.

Yang membuat Budiman merasa janggal adalah ketika ia membandingkan penanganan laporannya dengan kasus lain yang ditangani aparat.

Ia menyoroti cepatnya proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat seorang advokat, Wawan Nur Rewa.

Meski tidak terlibat langsung dalam perkara itu, Budiman menjadikan kasus Wawan sebagai pembanding.

Kasus tersebut bermula dari laporan informasi tertanggal 17 April 2025, yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 27 Juni 2025 oleh Polrestabes Makassar.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS | Mahasiswa Bakal Demo di Polda Sulsel

Menariknya, laporan itu langsung naik ke tahap penyidikan pada hari yang sama.

Menurut Budiman, perbedaan kecepatan ini mengindikasikan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kalau kasus lain bisa cepat, kenapa laporan saya lambat? Saya hanya minta keadilan ditegakkan secara merata,” tegasnya.

Ia pun menilai lambannya penanganan terhadap laporannya mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat biasa. Terlebih, laporan-laporannya telah memuat bukti-bukti lengkap dan dilakukan sesuai prosedur.

Lebih jauh, Budiman mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dalam dunia informasi digital.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik dirinya, tapi juga menyangkut profesionalitas media dan kepercayaan publik.

“Berita itu membentuk opini publik. Kalau isinya bohong, maka masyarakat yang dirugikan. Saya hanya menuntut satu: keadilan dan tanggung jawab,” tutupnya.