Magetan, InsertRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menolak dua gugatan perdata yang diajukan warga terhadap Presiden dan Kapolri, dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar Rabu (25/2). Putusan ini menegaskan arah pergeseran kompetensi peradilan sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Sumarti, sedangkan perkara kedua Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Mgt diajukan oleh Nunuk Sulistyowati. Kedua gugatan muncul dari laporan warga yang mendalilkan bahwa aparat kepolisian tidak menindaklanjuti dugaan penggelapan oleh Wawan, Manajer KSPP Syariah MSI.
Penggugat menilai tindakan Kasatreskrim Polres Magetan yang tidak menerbitkan laporan polisi maupun memproses perkara pidana menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sehingga tergolong perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, mereka meminta Presiden melakukan reformasi undang-undang kepolisian.
Kuasa Presiden yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Magetan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim menilai substansi gugatan Penggugat pada pokoknya adalah keberatan terhadap tindakan atau tidak bertindaknya pejabat pemerintah dalam menjalankan kewenangan publik.
“Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019, sengketa terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri,” jelas Majelis Hakim.
Hakim juga menekankan bahwa meski Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata, hakikat sengketa tetap terkait tindakan administrasi pemerintahan. Kompetensi absolut ditentukan dari substansi, bukan label norma yang digunakan.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Rintis Candra, Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, pada perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt.
Sementara itu, Majelis Hakim pada perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt memberikan nasihat agar Penggugat memperhatikan mekanisme hukum yang tepat dalam menuntut hak.
“Kepada Penggugat, agar cermat memperhatikan mekanisme hukum yang tepat dalam menuntut hak, baik melalui gugatan maupun upaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Cesar Antonio Munthe, Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari dan Putri Nugraheni Septyaningrum.
Putusan ini menegaskan strategi pradilan dan bahwa sengketa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah kini tidak lagi menjadi ranah peradilan umum, melainkan harus diajukan ke PTUN.



















