JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Bersuara merdu dan berciri khas “cadel” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Selasa, 12 Agustus 2025. Langkah ini untuk meredam polemik terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara.

Berbeda dengan Gus Miftah yang mundur saat disorot publik, Nusron memilih bertahan. Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburrahman, mundur sebagai Utusan Khusus Presiden pada 6 Desember 2024.

Pengunduran diri Gus Miftah terkait video viral yang mengolok-olok penjual es teh. Presiden Prabowo menilai itu bentuk tanggung jawab, meski tanpa niat buruk.

Kendati demikian, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron mengakui ucapannya memicu kesalahpahaman publik. Ia menegaskan, negara tidak otomatis memiliki tanah warga.

Peran negara, jelasnya, adalah mengatur hubungan hukum tanah sesuai peraturan berlaku.

Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UUPA 1960. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

Prinsip ini menjadi dasar kebijakan pertanahan, termasuk pengelolaan tanah telantar.

Nusron mengakui pernyataannya sebelumnya tidak tepat diucapkan pejabat publik. Ia menyesalkan bila menimbulkan persepsi keliru.

“Ke depan kami lebih hati-hati memilih kata,” ucapnya.

Ia berharap klarifikasi ini memberi pemahaman benar tentang hukum kepemilikan tanah. Nusron mengajak pemanfaatan tanah secara produktif.

Publik diminta menerima permintaan maafnya. Namun, simpati publik nyaris sepenuhnya runtuh. Lalu Mungkinkah Nusron Wahid bersedia mundur dari jabatannya ketika desakan publik tak kunjung reda meskipun demikian ia telah meminta maaf secara terbuka.

(ROM/SUP)