JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pergulatan dokumen lama versus dokumen baru dalam kasus sengketa tanah di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, makin menarik perhatian publik. Sabtu 4 April.

Babak baru sengketa ini kembali mencuat setelah munculnya tumpang tindih antara dokumen kepemilikan warisan keluarga dengan sertifikat baru yang diterbitkan pihak lain untuk lahan seluas 1,5 hektare.

Tak kalah menarik lagi, Lahan bersengketa itu ternyata ditempati kompleks Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

Dalam keterangan faktual kepada InsertRakyat.com, dr. Adji Suprajitno A.R., Sp.PD., menegaskan tanah tersebut merupakan “warisan keluarganya.”.

Adji menceritakan, kalau tanah itu dulu dibeli ayahnya, almarhum Abdurahman Aluwi, pada 1959 dari Haji Sainin bin R.A. Namun, belakangan muncul tiga sertifikat (berbeda,-red) untuk bidang (Tanah) yang sama, inilah yang memicu kebingungan hukum dan memunculkan babak baru pergulatan dokumen.

Pada prinsipnya, Sertifikat tanah terbit dari kantor yang disebut ATR/BPN. Kantor negara inilah yang berhak mengeluarkan sertifikat. Tentu melewati proses administratif dan pengecekan objek-objek serta membutuhkan keabsahan kepemimpinan terhadap pemohon sertifikat.  Adji pun dibuat heran atas fenomenal yang terbilang cukup “identik” dari cara-cara kerja mafia tanah.

“Kami memiliki dokumen asli kepemilikan tanah. Pertanyaannya, bagaimana bisa terbit sertifikat lain di atas tanah yang sama?” kata Adji. Keluarga masih menyimpan dokumen penting seperti surat girik Nomor 248, dokumen jual beli, putusan pengadilan terkait status ahli waris, serta dokumen pengukuran pertanahan.

Persoalan kian kompleks karena sertifikat yang diterbitkan—Nomor 3501, 639, dan 621—menjadi bukti kepemilikan sah, tetapi dapat dipersoalkan jika ada bukti kepemilikan yang lebih dahulu. Adji berharap, ada proses verifikasi yang ketat dalam penerbitan sertifikat dan transparansi administrasi pertanahan, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas perlindungan hukum yang adil.

Menurutnya, Dalam konteks pertanahan, hal ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang mengatur prosedur penerbitan sertifikat dan penelusuran riwayat tanah.

“Kami telah menempuh jalur hukum dan non-litigasi, tapi hingga kini sengketa belum tuntas. Riwayat administrasi yang panjang sering kali membuat kepastian hukum sulit dicapai,” ujarnya.

Sebelunya Adji berharap pemerintah membuka proses administrasi secara transparan dan menegakkan kepastian hukum pertanahan secara adil, termasuk di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Masyarakat ingin jelas: siapa yang berhak, dan bagaimana hukum ditegakkan,” kata dia kepada Tim InsertRakyat.com, di Jakarta, 17 Maret lalu.

Kasus ini bersinggungan dengan kompleksitas sengketa pertanahan di kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti Kemang, di mana dokumen lama bergulat dengan sertifikat baru, memicu argumentasi hukum yang panjang dan membutuhkan penelusuran oleh tim independen.

Kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah menjadi inti dari sengketa ini, esensi ini menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan pada UU pertanahan adalah kunci penyelesaian.

Ditempat terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak dapat membantah fenomenal tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa, saat ini masih banyak sertifikat tanah di Jakarta yang tumpang tindih kepemilikannya.

Menurut Menteri Nusron, lahan atau tanah-yang tumpang tindih terjadi pada sertifikat tanah yang dikeluarkan pada 1961-1997 alias sertifikat KW 456.

“Jumlah sertifikat KW 456 di Indonesia mencapai 13,8 juta bidang, masalah yang terjadi itu tumpang tindih. Paling banyak di kawasan Jabodetabek itu sertifikat KW 456,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu belum lama ini. Ia berharap agar masyarakat beralih ke sertifikat elektronik. Pemerintah menurutnya telah menyiapkan solusi atas fenomenal sertifikat tumpang tindih di Jakarta.

(Mhdiq).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214