BANJARBARU, INSERTRAKYAT.com – Enam (6) anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tengah menjalani proses hukum.

Hal demikian diutarakan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., kepada Insertrakyat.com, pada Rabu (28/5/2025).

Kombes Erwindi menegaskan bahwa informasi yang menyebut 6 anggota tersebut hanya dikenai sanksi berupa kewajiban shalat.

Menurutnya, informasi itu merupakan bentuk miskomunikasi di ruang publik.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Kabid Humas menjelaskan, bahwa sebagai bagian dari langkah pendisiplinan internal, 6 anggota tersebut juga menjalani pembinaan spiritual, dan shalat lima waktu.

BACA JUGA :  Polisi Ateng Tangkap Pengedar Sabu di Amaliah

“Program ini merupakan inisiatif pembinaan moral dan mental dari Kapolres HST dalam upaya mendorong perubahan perilaku,” kata Kombes Erwindi.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan sikap institusi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini peringatan tegas bagi seluruh personel agar menjaga integritas,” tegasnya.

Kapolda menambahkan bahwa Polri tetap menjunjung tinggi keadilan hukum dan tidak pandang bulu dalam menindak anggotanya.

“Penegakan hukum terhadap pelanggar membuktikan komitmen kami.

Masih banyak anggota yang bekerja penuh dedikasi dan membawa kebaikan untuk masyarakat,” tegasnya.

Polda Kalsel juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru atau tidak lengkap.

BACA JUGA :  Dugaan BBM Subsidi Oplosan Rugikan Ojol, DPRD Kendari: Pertamina Harus Hadirkan Kedaulatan Energi

Polda Kalsel memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan akuntabel.

“Masyarakat kami harap tetap tenang dan percayakan proses ini kepada institusi,” ujar Kabid Humas.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik dan menjaga citra Polri sebagai lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas. (*).