Agustomi Masik (Ist).


Jakarta Insertrakyat.com– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Pendamping Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wajib mengundurkan diri.

“Pendamping Desa yang ingin maju sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mundur sesuai ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDT, Agustomi Masik, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA :  Mosi Integral Natsir, DPD RI, dan Jalan Pulang ke Rumah Konstitusi

Regulasi tersebut mengatur bahwa calon legislatif dari kalangan kepala daerah, ASN, TNI, Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri. Selain itu, mereka tidak boleh menjalankan profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau merangkap jabatan di instansi lain yang dibiayai negara.

Agustomi menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menegakkan hukum serta memastikan Pendamping Desa tetap profesional. “Pendamping Desa menerima honor dari negara, sehingga wajib mundur jika ingin nyaleg. Jika melanggar, mereka akan diberhentikan dan diproses hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mendes Yandri: BPD Jangan Curiga Melulu Terhadap Kades, Pembangunan Desa Bukan Tugas Kepala Desa Saja!

Ia juga meminta semua Pendamping Desa menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi aturan tersebut. Jika terbukti melanggar, konsekuensi hukum akan diberlakukan.

Kebijakan ini bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Agustomi.