Bandar Lampung, Insertrakyat.com —–
Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kian menuai pujian, karena kinerjanya mencatat rapor hijau dengan hasil positif;
Januari–Desember 2024, pemulihan keuangan negara mencapai Rp 4,57 miliar dengan 254 surat kuasa khusus (SKK).
Januari–23 Mei 2025, pemulihan sebesar Rp 1,47 miliar dan menangani 147 SKK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, datun Kejari di sana intens menjalin komunikasi dewasa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, demikian pula sebaliknya.
Kolaborasi lintas Vertikal itu terus memantapkan upaya peningkatan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak reklame tahun 2024.
Patut dicontoh, gagasan para pelayan rakyat di sana, tak main – main, mereka memiliki kesibukan untuk meningkatkan PAD tahun 2025.
Melalui geliat “Elegan” dan ramah publik, mereka mampu menebas segala bentuk hambatan kemajuan daerah melalui sektor peningkatan PAD.
Berkat kolaborasi dan komunikasi yang baik, mereka pun tampil dengan apik, di ruang publik membahas kepentingan masyarakat.
Hebatnya, gagasan pejabat publik di Bandar Lampung, tidak melahirkan tontonan kekanak-kanakan di mata rakyat. Tidak ada juga rasa kecewa yang diumbar oleh pihak manapun, lantaran adanya kepala daerah yang sulit ditemui di Rujab nya.
Justru, dari cara mereka berkomunikasi antar sesama pejabat publik, sehingga berbuah manis, indah pula di mata dan meneduhkan telinga rakyat. Buktinya;
Kegiatan kick off meeting melibatkan Datun Kejari dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung.
“Keterlibatan Datun sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan R I dalam mendukung peningkatan PAD,” kata Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., kepada Insertrakyat.com, dalam keterangan resminya, Kamis, (29/5/2025).
Bambang mengatakan, JPN Kejari akan mendampingi proses penagihan tunggakan pajak secara hukum, mulai dari teguran, mediasi, hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, Pendekatan Bidang Datun, kata Bambang, selain berfokus pada penindakan hukum, juga pada edukasi dan pembinaan kepada wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak.
Datun, lanjut Bambang, tidak hanya menegakkan hukum, namun, juga mendorong kesadaran agar wajib pajak tertib membayar. “Dengan begitu, PAD dapat meningkat,” tegasnya.
Penagihan PBB-P2 kepada wajib pajak yang belum patuh juga menjadi bagian dari implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Pemkot Lampung optimistis dengan target peningkatan PAD tahun 2025 akan tercapai secara maksimal.
Sebelumnya, Bapenda telah meminta pendampingan hukum non-litigasi kepada Kejari menyusul kegiatan kick off meeting. (*).
Penulis : Junaedi
Editor : Supriadi Buraerah