SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai membahas penataan sistem administrasi perangkat desa bersama Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sinjai, dalam audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (16/12/2025).
Audiensi tersebut dihadiri Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, jajaran Pengurus PPDI Kabupaten Sinjai, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, selaku perangkat daerah teknis yang membidangi pembinaan dan pengembangan kapasitas pemerintahan desa.
Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berlandaskan regulasi, kepastian hukum, serta prinsip akuntabilitas publik.
Fokus pembahasan terkait dengan penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai instrumen identifikasi tunggal aparatur desa.
Adapun diketahui, NIPD diproyeksikan berfungsi sebagai basis standardisasi data, integrasi sistem informasi administrasi desa, serta penguatan akuntabilitas kelembagaan pemerintahan desa.
Lebih jelasnya, dalam perspektif kebijakan publik, NIPD diposisikan sebagai elemen strategis dalam reformasi administrasi pemerintahan desa.
Hal demikian dikemukakan oleh Sekretaris PPDI Kabupaten Sinjai, Andi Kamaruddin.
Selain itu, penataan administrasi perangkat desa memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penataan administrasi perangkat desa merupakan subsistem strategis dalam kerangka pembangunan daerah dan desa yang inklusif, serta berbasis prinsip good governance,” masih kata Kamaruddin.
Belum berhenti sampai disitu, hal ihwal PPDI Sinjai terkait dengan kejelasan status hukum perangkat desa lebih lanjut dibahas secara komprehensif.
Legal status, menurut Kamaruddin, bertujuan untuk meminimalkan risiko ketidakpastian administratif sekaligus memperkuat perlindungan kerja aparatur desa.
“PPDI juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mengawal sinkronisasi kebijakan hingga ke tingkat pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain isu NIPD, audiensi tersebut turut membahas penguatan kapasitas kelembagaan desa melalui rencana pembentukan sekretariat bersama antara PPDI dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Sekretariat bersama ini dirancang sebagai pusat koordinasi organisasi, pengelolaan informasi kelembagaan, serta penguatan jejaring kerja pemerintahan desa.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai, kata Hj Ratnawati Arif, telah menyiapkan dukungan fasilitas kelembagaan berupa pemanfaatan rumah dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang berlokasi di Jalan Abu Bakar AT.
Menurut orang nomor satu di Sinjai itu, langkah tersebut sangat strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi serta konsistensi implementasi kebijakan desa dan organisasi.
Kendati pun, dalam menanggapi aspirasi terkait penerbitan NIPD, Bupati Sinjai menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penataan perangkat desa secara sistemik dan berkelanjutan.
Namun demikian, kewenangan penerbitan NIPD berada pada pemerintah pusat dan masih menunggu pembentukan kerangka regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, sebut, Hj Ratnawati Arif, pemerintah Kabupaten Sinjai memastikan akan terus menjalankan fungsi fasilitasi kebijakan, advokasi kelembagaan.
“Komunikasi antar-pemerintahan ini penting, guna mendorong kepastian status hukum dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa,” tuntasnya.






















