JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan sepanjang setahun terakhir.
Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan di berbagai daerah. Dari jumlah itu, 3.019 kasus atau 50,02% berhasil diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sisanya, 3.006 kasus, masih ditangani melalui mekanisme non-litigasi dan jalur Reforma Agraria.
Penyelesaian konflik pertanahan menekankan kepastian hukum sekaligus penyelamatan aset negara. Tanah seluas 13.075,94 hektare berhasil diamankan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, dan potensi penyalahgunaan aset. Nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun. Rinciannya: kerugian nyata Rp6,72 triliun, kerugian potensial Rp1,67 triliun, dan potensi kehilangan penerimaan negara Rp1,27 triliun.
Menteri ART/BPB Nusron Wahid menegaskan bahwa, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa setiap sengketa yang berhasil diselesaikan berarti ada hak masyarakat yang pulih dan keadilan ditegakkan. “Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” tegas di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Selain penyelesaian, kementerian juga fokus pada pencegahan konflik berbasis data. Pemetaan digital, perbaikan data spasial, transparansi pelayanan, dan koordinasi lintas lembaga—dengan Kejaksaan Agung, Polri, serta Komisi II DPR RI—diterapkan untuk mencegah potensi sengketa sebelum terjadi.
Kebijakan ini menjadi bagian integral dari Reforma Agraria, menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.
Penulis: Syamsul












































