InsertRakyat.com, Jatinangor – Pemerintah pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menumbuhkan sumber ekonomi baru dengan memanfaatkan potensi lokal, terutama sektor pariwisata di Indonesia Timur.
BACA JUGA: Jejak Sejarah Desa Tongke-Tongke: Dari Kampung Toke hingga Desa Mangrove Nasional
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dengan Pemda Tahun 2025, di Balairung Rudini IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurutnya, banyak daerah di Indonesia yang memiliki keindahan alam luar biasa, namun belum dimanfaatkan maksimal sebagai penggerak ekonomi. Ia menilai pariwisata dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah tanpa harus bergantung pada kebijakan pusat.
“Banyak sekali daerah di Indonesia yang indah, yang bisa kita jadikan sumber pertumbuhan ekonomi, terutama dari sisi tourism,” ujar Medrilzam.
Ia mendorong Pemda, terutama di wilayah timur Indonesia, agar mulai memperkuat ekosistem investasi berbasis potensi lokal. Langkah ini mencakup pembenahan kebijakan pendapatan daerah, peningkatan PAD, pengelolaan BUMD, dan optimalisasi aset-aset daerah.
“Potensi daerah besar, tinggal bagaimana kita memperbaiki tata kelola pendapatan dan aset daerah agar benar-benar produktif,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menambahkan bahwa Pemda perlu memahami arah kebijakan fiskal nasional. Ia menekankan, pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD, karena kontribusinya hanya sekitar 20 persen.
“Yang dominan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah investasi,” jelas Askolani.
Menurutnya, bila iklim investasi di daerah sehat dan kondusif, dampaknya akan langsung terasa pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatnya aktivitas dunia usaha. Karena itu, ia mendorong Pemda untuk memberi insentif bagi investor yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal.
BACA JUGA: Ada Fakta Mengejutkan Dibalik History Inovasi Desa Panaikang
Dalam kesempatan itu, juga hadir Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, yang memaparkan arah kebijakan pengendalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini, katanya, bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja aparatur dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA: Jantung Wisata Wakatobi Kembali Berdetak, Ir. Hugua Gaungkan Misi Besar ke Panggung Dunia
Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Penerangan (Puspen Kemendagri) menegaskan, hasil Rakor ini diharapkan menjadi acuan kolaboratif bagi Pemda dalam memperkuat ekonomi daerah secara mandiri, berkelanjutan, dan inklusif. (Agy).






















