MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah wajib menetapkan kebijakan yang melindungi lahan sawah. Arahan ini menjadi syarat utama menjaga ketahanan pangan nasional agar pasokan beras tetap aman dan stabil. Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi pembahasan penataan ulang RTRW, alih fungsi lahan, Lahan Baku Sawah (LBS), LP2B, KP2B, serta mitigasi bencana hidrometeorologi yang digelar hybrid pada 18 November, Mendagri menekankan pentingnya konsep Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai dasar kebijakan daerah. Langkah ini dipandang mendesak untuk mencegah penyusutan lahan akibat konversi ke industri maupun komersial.
Tito menegaskan, penataan ruang adalah kunci. Daerah harus memastikan luas lahan sawah tidak berkurang dan revisi RTRW wajib memberikan porsi jelas bagi KP2B. Validasi LBS, kata Mendagri, harus menggunakan survei lapangan serta citra satelit yang disediakan BIG untuk memastikan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu visi utama Presiden Prabowo Subianto adalah mewujudkan swasembada pangan. Kemandirian pangan disebut sebagai ukuran kemerdekaan negara. Karena itu, penguatan sektor produksi dilakukan melalui optimalisasi lahan yang ada dan pembukaan sawah baru, disertai perbaikan irigasi, pupuk, serta sarana pertanian.
Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan, Kemendagri bersama ATR/BPN, Kementerian Pertanian, BIG, dan instansi terkait akan membentuk satgas gabungan. Satgas ini bertugas mengawal revisi tata ruang dan memastikan daerah menjalankan arahan secara konsisten. Daerah yang cepat menyelesaikan revisi RTRW akan diberikan penghargaan dan insentif, sementara yang lambat akan mendapat perhatian khusus.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wamentan Sudaryono, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BIG Muh. Aris Marfai, dan Kepala Pusdatinkom BNPB Abdul Muhari.
Ikuti Saluran WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya di INSERTRAKYAT.COM “FAKTA BICARA RAKYAT MENILAI”.






































