JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Selasa, 4 November 2025, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan, sebagai pelaksana putusan pengadilan, akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas publik milik pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 merupakan pidana pokok yang menjadi alternatif pengganti pidana penjara. Pelaksanaan di tempat publik dipandang lebih efektif, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Melalui pidana kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kesuksesan program ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis, sesuai nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Bentuk pelaksanaan kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan, antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial, serta kegiatan sosial lain yang bermanfaat.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
JAM-Pidum menambahkan, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. “Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, tetapi selalu ada peluang untuk kebaikan dan perbaikan,” imbuhnya.
Di akhir pidato, JAM-Pidum menekankan bahwa keberhasilan kerjasama ditentukan bukan oleh siapa yang paling hebat, tetapi oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui nota kesepahaman ini, Jawa Barat menjadi pionir implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung penerapan KUHP baru.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H., Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
Penulis: Miftahul Jannah


















